Jakarta dettiknews.com. puluhan mantan orang pekerja kategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) usia paruh baya menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mendesak agar penerapan Keputusan Gubernur no 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun ditunda.
Pantauan dettiknews.com di balai kota, Senin (13/3/2023),
puluhan eks PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu masih bertahan di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menempelkan spanduk berisikan tuntutan aksi hari ini di pagar Balai Kota.
eks PJLP Temui Pejabat Pemprov DKI Bahas Aturan Batas Usia 56 Tahun
Mereka datang memakai seragam beserta atribut lengkap PJLP serba warna hijau dan oranye. Puluhan eks PJLP berusia senja itu juga memohon kepada Pemprov DKI Jakarta agar diberi kesempatan bekerja kembali di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Solidaritas PJLP Usia 56 Tahun UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware menyampaikan selama ini Pemprov DKI tak kunjung menyetujui tuntutan para eks PJLP karena permintaan tersebut berbenturan dengan ketentuan yang ada.
“Ada beberapa opsi yang pertama seperti tuntutan awal, tuntutan pokok itu bahwa kami minta Kepgub no1095 tahun 2022 itu ditunda setahun sambil disosialisasikan. Kedua, kita minta untuk diperpanjang untuk satu tahun lagi tapi itu kan semuanya tidak diterima dengan alasan terbentur dengan kontrak,” kata Azwar kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Sampai akhirnya, opsi posisi Eks PJLP paruh baya digantikan anggota keluarga muncul. Namun sampai saat ini mereka tak kunjung mendapatkan kepastian dari Pemprov DKI. Kondisi inilah yang memicu Azwar dkk kembali turun ke lapangan.
“Yang kita ajukan itu adalah boleh digantikan oleh anggota keluarga kita mohon digantikan, boleh digantikan karena mengingat anggaran 2023 itu adalah anggaran kami, hak kami hanya saja terbentur Kepgub 1095 Nomor 2022 itu sehingga kita tidak bisa melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.
“Hari ini karena kita udah sepakat bahwa boleh digantikan anggota keluarga cuma miskomunikasi nya disini cuma teman-teman itu tidak ada kepastian, makanya pada bimbang nih. Pasti nggak sih kita diakomodir, kan anggota keluarga kita. Makanya kita kembali bersuara lagi hari ini,” sambungnya.
Namun sayangnya, opsi tersebut belum bisa diterapkan karena mesti menunggu tahun anggaran baru pada 2024. Karena itulah, mereka mendesak Pemprov segera memberikan solusi supaya mereka kembali mendapatkan sumber penghasilan demi menghidupi keluarganya.
“Belum diganti sama sekali. Prosesnya pun kita disuruh menunggu anggaran baru. Teman-teman ini kan anggaran barunya tuh kapan. Perubahan anggaran kapan. Kita kan nggak ngerti tentang perpindahan anggaran ini,” jelasnya.
Pj Gubernur DKI: Tak Ada Aturan Khusus soal Perekrutan PJLP
“Yang jelas kami mencari pekerjaan agar ada yang menopang rumah tangga ada tulang punggung di keluarga ini. Jadi lebih cepat. Teman-teman kasihan, banyak yang tidak bisa bayar kontrakan. Tidak bisa anak-anak sekolah butuh ongkos nggak punya duit,” sambungnya.
Sebelumnya, mantan pekerja berkategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia paruh baya sempat melakukan audiensi bersama Pemprov DKI Jakarta.
“Kami kembali lagi UPK Badan Air untuk menyampaikan bahwa keberatan si nggak ya, cuman minta kebijakannya untuk ditunda Kepgub 1095 tentang batasan umur. Yang kita minta cuman itu. Kami kemarin itu hanya diberitahukan mulut ke mulut, secara mendadak. Kita kan sangat sesalkan,” kata salah satu perwakilan PJLP, Azwar (56) di Kantor Kesbangpol, Lantai 15 Blok H Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Azwar menyebutkan, sejak 1 Januari 2023, mereka sudah menganggur dan kehilangan mata pencariannya. Dia kemudian meminta agar posisinya sebagai pegawai PJLP bisa diisi anak ataupun anggota keluarga lainnya.
“Dikasih kelonggaran, kesempatan 1-2 tahun. Kami kan (pegawai) perintis (UPK Badan Air) dari awal. Kemarin saya ketemu Pak Kadis, kami ini perintis dari awal. Jangan susah kami dipakai, di lapangan diganti orang baru,” ujarnya.
PJLP Dibatasi Usia 56 Tahun, Pemprov DKI: Bisa Digantikan Anaknya
“Jadi yang saya sampaikan tolong digantikan ke anak,” lanjutnya.
Plt Kepala UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta Dedy Setiyono menjelaskan bahwa anak ataupun keluarga mantan PJLP mesti melewati tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Dia pun menjamin setiap pegawai PJLP yang lolos bakal ditanggung jaminan kesehatan hingga mendapatkan tunjangan.
“Untuk kebijakan, mohon maaf kami tidak bisa menabrak aturan. Tapi kalau kita ke depan ada kesempatan lewat UPK Badan Air. Dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara online dan sistimatis jelasnya
( Jhonny )