Jakarta Dettiknews.com Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan penataan kawasan kembali dilanjutkan di tahun 2023. Setiap kelurahan diminta menata satu kawasan yang nampak semrawut hingga kembali sesuai dengan fungsinya.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan penataan kawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan. Bukan sekadar rapi, penataan tersebut turut mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsinya.
“Inti dari penataan kawasan ini agar kawasan menjadi rapi, dalam artian sesuai dengan fungsi sebelumnya,” kata Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (21/3).
Lebih jauh, Ali mencontohkan penataan kawasan yang mengembalikan fungsi kawasan seperti sedia kala, semisal zona hijau yang diokupansi Pedagang Kaki Lima (PKL). Kawasan tersebut ditata dengan merelokasi PKL dan membenahi zona hijau tersebut dengan konsep penghijauan, termasuk perbaikan saluran air yang mungkin saja selama ini menyempit sehingga perbaikan tersebut dapat menambah volume tampungan air saluran.
“Kasus di setiap wilayah tentunya bermacam-macam. Pastinya penataan kawasan ini mengembalikan kawasan kefungsi sebelumnya dan pastinya agar kawasan ini memiliki manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ali memastikan setiap lurah dapat menunjuk satu lokasi yang dinilai semrawut dalam penataan kawasan tersebut. Tidak bekerja sendiri, lurah dapat menggali potensi di wilayahnya masing-masing dengan bersinergi antara pemangku kepentingan (stakeholder) dan peran serta masyarakat, termasuk dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.
“Penataan kawasan ini tidak direncanakan sejak awal sehingga tidak memiliki anggaran. Untuk itu lurah dipersilakan menggali potensi wilayahnya masing-masing dengan bersinergi bersama stakeholder, warga, dan bisa juga meminta dukungan dari UKPD terkait sesuai dengan konsep penataan kawasan yang akan dilakukannya. Pastinya kawasan yang sudah ditata ini akan terus dirawat dengan baik,” tegasnya.
Berikut lokasi penataan kawasan di Jakarta Utara di tahun 2023 :
Kelapa Gading Barat, Taman Segitiga Kirana RW 08
Kelapa Gading Timur, Jl. Boulevard Barat RT 11/RW 16
Pegangsaan Dua, Jl. Inkaso-Wesel RW 10
Ancol, lokasi Jl. Kampung Bandan
Pademangan Timur, Jl. Pademangan raya RW 04/RT01
Pademangan Barat, Jl. Ampera RT 04/RW 09
Penjaringan, Jl. Bandengan Utara RT 01/RW 15
Pluit, Jl. Pluit Barat RW 07
Pejagalan, Jl. Bandengan Selatan RW 01
Kapuk Muara, Jembatan DHI RT 01/RW 02
Tanjung Priok, Jl. Bahari A9, A10 RT 09/RW 05
Kebon Bawang, Jl. Ampera RW 10
Sunter Jaya, Jl. Telaga Indah 7, RW 01
Sunter Agung, Jl. Cemara RT 08/RW 06
Sungai Bambu, Jl. Sungai Bambu VIII (A) RT 07/RW 08
Warakas, Jl. Warakas Raya RW 01
Papanggo, Jl. Warakas gg. 22 RT 04 dan 05,/RW 07
Koja, Jl. Cipeucang I RT 02 RW 12
Lagoa, Jl. Mindi gg. 3 Blok O RT 04/RW 06
Rawa Badak Utara, Jl. Sindang Terusan RT 05/RW 012
Rawa Badak Selatan, Waduk Rawa Badak sisi barat
Tugu Utara, Jl. Bhayangkara
Tugu Selatan, Kp. Bendungan Bati RT 06 dan 07/RW 04
Cilincing, Jl. Sungai Landak Ujung (bawah jembatan KBN)
Kalibaru, Jl. Kalibaru Timur VIII RT 02/RW 02
Rorotan IV RT 04/RW 10
Semper Barat, Jl. Beting Raya RW 09
Semper Timur, Jl. Kebantenan II RT 03 dan 04/RW 02
Marunda, Jl. Sungai Tiram dan Sarang Bango RW 04
Kamal Muara, Jl. Kamal Pelelangan RW 01
Sukapura, Jl. Tipar Cakung RT 05/RW 04
Diketahui pada tahun 2022, tiga dari enam lokasi penataan kawasan di Jakarta Utara, yakni Kelurahan Pademangan Timur, Kelurahan Kelapa Gading Timur, dan Kelurahan Rawa Badak Utara mendapat penghargaan dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Begitu pun ditingkat Kota Administrasi, penataan kawasan tersebut turut dilombakan sebagai motivasi dalam setiap pengerjaannya.
( Jhonny)