Jakarta – dettiknews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan ini.
Pemprov DKI menyatakan bakal mengikuti instruksi tersebut.
“Ya (Pemprov DKI) ngikutin kebijakan pemerintah,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada dettiknews.com di Jakarta
Yusril Khawatir Larangan Bukber Puasa Jadi Bahan Sudutkan Jokowi
Heru sepakat dengan alasan Presiden terkait Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Karena itu, dia menyatakan akan melakukan kebijakan seturut arahan Jokowi.
“Kan Covid masih ada, dampak ataupun ancaman Covid masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat,” ucapnya.
Lebih lanjut Heru mengatakan memang telah mengetahui terkait arahan Presiden itu. Namun, dia masih menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Kebetulan saya disana, saya baca, tapi kalau yang lain enggak,” ujar Heru.
“Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri, nanti Mendagri bikin instruksi baru kita ikutin,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.
Salah satu alasannya karena saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.
( Jhonny)