
Jakarta ,_ dettiknews.com Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Mendagri tersebut.
“Surat edarannya sudah disampaikan ke seluruh ASN DKI,” kata Sigit saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta,
Ihwal sanksi terhadap ASN yang melanggar, Sigit mengatakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai. “Tentunya kita ada aturan disiplin pegawai. Itu akan ada prosesnya juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia
“Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi,” demikian bunyi SE yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan
Selanjutnya, edaran ini juga berisi arahan untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Surat edaran larangan buka bersama atau bukber itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Jhonny )