Jakarta,- dettiknews.com Kepala FKBN Jakarta Utara angkat bicara terkait adanya kasus penganiayaan yang menimpa Inisial UH yang dilakukan oleh seorang oknum Wartawan di kantin Pasmar, Kelurahan marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (10 Mei 2023).
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/35/B/V/2023/SPKT/Polsek Cilincing diduga terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku (AFG) menggunakan tangan kanan mengepal memukul rahang kiri korban (Umaya Handayani) hingga memar. Motif dari permasalahan tersebut diduga korban dituduh ikut mencampuri urusan rumah tangganya.
Saat dihubungi media korban saat ini mengalami trauma dan masih merasakan sedikit sakit di rahang sebelah kiri sehingga perlu pendampingan. Apalagi dengan banyaknya komentar-komentar di group yang seakan-akan menyudutkan serta memfitnah saya, bahwa saya yang bersalah.”tutur korban.
Dudi Anjung Satriadi (Kepala Bakorda FKBN Jakut didampingi Tertius selaku Sekertaris saat mengunjungi korban di rumahnya, korban menjelaskan kepada kami, “saya merasa takut dengan adanya tekanan dari seseorang, yang mana saya di suruh mendatangi pelaku di suatu tempat untuk berdamai, tapi demi menjunjung harkat dan martabat kaum perempuan, permintaan perdamaian itu saya tolak, karena menurut saya, jika mereka ingin berdamai, harusnya pelaku yang mendatangi saya, bukan malah saya yang menemui pelaku. Saya serahkan permasalahan ini kepada para penegak hukum, dan semoga masih ada hukum yang berkeadilan untuk orang-orang yang lemah khususnya untuk kaum perempuan.”jelas korban.
Korban juga merupakan anggota Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara, maka dari itu, kami menyampaikan, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami berharap, Kapolres Metro jakarta Utara juga Kapolsek cilincing dapat memberikan atensi khusus terhadap kasus penganiayaan terhadap perempuan” pungkas Dudi.
Selanjutnya Tertius berharap Dewan Pers dapat memberikan sanksi kode etik terhadap oknum wartawan yang di duga telah melakukan tindakan penganiayaan tersebut.”harap Tertius.
(JHON )