Jakarta,- dettiknews.com Bertempat di lobby lantai 2 Polres Metro Jakarta Utara pada hari Selasa (9/5/2023) diadakan Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan,S.I.K,S.H,M.Hum pada jam 14.10 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan “Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kampung Bahari A 5 Gang III ” kata pembuka Kombes Pol Gidion.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan survei lapangan dan benar menemukan banyak penyalahgunaan narkotika di antara rel kereta api Kampung Bahari, sehingga dilakukan penindakan dengan satuan gabungan (Satreskrim,Sat Samapta dan Polsek Tanjung Priok)” terang Kombes Pol Gidion.
“Barang bukti sabu dengan total bruto 25,32 gram (42 plastik klip), 2 (dua) sajam jenis celurit dan dari test urine 3 (tiga) orang positif diamankan dengan inisial RR, PR, AS. Untuk tersangka ada 1 (satu) orang.” Lanjut Kombes Pol Gidion.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun” tutup Kombes Pol Gidion.
(JHON )