Jakarta ,- dettiknews.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep Kuswanto.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “ Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000 (100ribu) paling banyak Rp 20.000.000 (20 juta )
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ujar Asep.
(JHON )