
NTT,- dettiknews.com. Satreskrim polres Ende berhasil mengamankan lima warga kabupaten Ende yang hendak di berangkatkan dengan kapal Niki Mila Utama di pelabuhan Ipi Ende menuju ke Jakarta.
Dalam Konferensi pers kapolres Ende AKBP Andre Librian,S.I.K mengatakan bawah berdasarkan informasi dari masyarakat ada lima orang perempuan
Yang akan di berangkatkan ke luar kota Ende yang ingin di pekerjakan di wilayah Jakarta,dan sumatra di berangkatkan dengan kapal Niki Mila Utama.Sabtu,(13/5/2023) pada pukul 16:30wita.
Kemudian informasi itu kita tindak lanjuti
Dan juga kita dalami dan ungkap siapa pelakunya dan pelaku saat ini sudah di tahan di penyidikan satreskrim polres Ende Ucap Kapolres Ende.
Kronologi Dan Modus Operandingnya,
Pada bulan Mei 2023 tersanngka TBJ alias
Rasta Japa menghubungi salah satu saksi
Melalui FB dan WA untuk menawarkan agar bekerja di luar kota Ende (Jakarta), kemudian tawaran dugaan rasta tersebut terkumpul lim orang yang akan di berangkatkan ke Jakarta untuk di pekerjakan sebagai asisten rumah tangga,
Termasuk salah satu saksi yang berkomunikasi dengan tersangka.
Kemudian pada kamis, 11 Mei 2023 tersangka Rasta menghubungi para saksi-saksi dan menyampaikan pada pukul 08:00wita.
Berkumpul di pelabuhan Ipi Ende dengan membawa pakaian karena akan di berangkatkan mengganggu kapal Niki Mila, karena tersangka Rista masih dalam perjalanan menuju ke kota Ende maka saksi-saksi baru berkumpul sekitar pukul 12:00wita di pelabuhan seokarno Ende, jalan pasar,kelurahan Bongawangi,Ende selatan,Kabupaten Ende NTT.
Setelah semua saksi-saksi berkumpul maka datanglah tersangka Rasta Japa setelah itu para saksi-saksi di naikan dalam mobil Ekspedisi dengan posisi duduk di tempat duduk bagian depan dekat dengan supir,kemudian tersangka
Resta meninggal mereka.
Kemudian itu mobil Ekspedisi masuk ke dalam kapal Niki Mila Utama dan setelah sampai di atas kapal semua saksi-saksi di turunkan dari mobil Ekspedisi dan menuju ke Dek tiga untuk istirahat sekitar pukul
04:00wita pagi.
Sebelum kapal berangkat para saksi-saksi di amankan oleh petugas kepolisian dan di bawah ke bawah dramaga,dan salah satu saksi menghubungi tersangka Rasta kemudian menujukan keberadaannya dan
Setelah itu para saksi bersama dengan tersangka Rasta di bawah ke Polres Ende.
“Dari lima perempuan tersebut tiga orang dari kecamatan Wewaria, satu dari Ende dan satu lagi dari kabupaten Nagekeo,perbuatan tersangka Berinisial TBJ Umur (32thn),memenuhi dua alat bukti yang cukup karena pidana telah melakukan tindakan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007.
Tentang pemberantasan tindak pidana
Perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedihkit Rp 120.000.000 paling banyak
Rp 600.000.000 ucap” AKBP Andre Librian Kapolres Ende.
Ia menambah dari lima perempuan tersebut telah kita pulangkan ke orang tuanya masing-masing dan juga tempat tinggal meraka masing-masing,adapun alat buktiyang sita dari pelaku berupa uang tunai Rp 2 juta, lima lembar surat pernyataan izi orang tua satu lembar surat tugas perampokan dan 1 unit Handphone.
Himbauan Kapolres Ende terhadap warga masyarakat Kabupaten Ende jangan tergiur dengan teman,ataupun orang yang mengajak kita untuk bekerja di luar kota Ebde dengan mengatakan bawah gaji,ataupun upahnya sangat besar pungkasnya”Andre Librian.(Yordius Logo).