Ende,NTT dettiknews.com. Polres Ende kembali berhasil Menangkap Pelaku tindakan pidana perdagangan Orang, yang di pimpinan Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Yance Kediaman,S.H beserta jajarannya berhasil menangkap pelaku tersangka inisial PD Alias Lipus, di Moni, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende,NTT.
Para pelaku tindakan pidana Perdagangan orang kian marak di kabupaten Ende,karena hal tersebut banyak perusahaan yang iming-iming menjanjikan
Para tenaga kerja non prosedur/ ilegal.
Dari kasat Reskrim polres Ende berhasil meringkus dan amankan pelaku tersangka Inisial PD alias Lipus,di Moni kecamatan Kelimutu pada sabtu malam pukul” 09:00wita.
Kasat reskrim Polres Ende minggu 4 Juni 2023 dengan sesuai saksi-saksi yang yang telah di periksa ada tiga orang, dari tiga orang tersebut yaitu: saksi inisial DPP ( pelapor).saksi Inisial KN, saksi Inisial MW.Adapun sejumlah yang diamankan barang bukti yaitu satu buah kartu anjungan tunai Mandiri (ATM) Bank BRI.
Modus Operandi,pada awalnya dalam kurun waktu bulan Maret 2022,tersangka di hubungi oleh kk kandungnya dengan inisial KL yang berdomisili di Riau,meminta kepada tersangka untuk mencari tenaga Kerja untuk di pekerjakan pada PT. RAPP Yang beralamat di pekanbaru dengan gaji Borongan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per ton atau sekitar Rp 3.000.000 – s/d Rp 4.000.000 per bulan.
Selanjutnya tersangka memulai melakukan Perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah kecamatan Kelimutu,kegiatan tersangka berlangsung hingga bulan Oktober 2022, Dan tersangka berhasil merekrut 15 orang korban.
Pada saat tersangka melakukan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada para korban bawah berdasarkan pengalaman dari orang-orang yang sudah
Lebih dulu bekerja pada perusahaan tersebut dalam satu hari bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 300.000 s/d Rp 400.000 per hari,sehingga membuat para korban tergiur dengan penawaran tersangka.
“Para korban berhasil direkrut oleh tersangka sebanyak 15 orang semuanya berasal dari kecamatan Kelimutu yakni” 1 orang dari Dsn. Wolopemi,Desa Nduaria. 2 orang dari Dsn. Wolopemo, Desa Detuara
3 orang dari Dsn. Lowobewa, Desa
Koanara 2 orang dari Dsn. wolonio, Desa Detuara.6 orang dari Dsn. Kedogaja, Des Detuena.1 orang dari Dsn. Wolea, Desa Detuara. Setelah berhasil merekrut 15 orang korban, tersangka hanya bisa meminta dokumen Berupa KTP atau surat keterangan domisili Bagi yang tidak memiliki KTP kepada para korban.
“Selanjutnya tersangka menghubungi saudara KL dan menyampaikan bawah telah berhasil merekrut tenaga kerja, kemudian tersangka meminta biaya Oprasional untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru dengan biaya perorangan sebesar Rp 2,500.000, dengan rincian sebagai berikut:
uang tiket kapal Rp. 600.000, uang makan Rp. 150.000, uang pinjaman perusahaan kepada Korban Rp. 1.000.000,uang transportasi surabaya- Pekanbaru Rp. 750.000,
Sehingga saudara KL harus mantrasfer Uang sejumlah Rp. 37.500.000, namun Saat itu KL hanya mentransfer uang sejumlah Rp. 33.000.000, saja, dengan perjanjian bawah kekurangannya akan di ganti oleh KL setelah tersangka berhasil mengatar para korban ke Pekanbaru.
Setelah para korban di setujukah untuk di berangkatkan,kemudian tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,Kemasing- masing korban sebagai bekal untuk keluarga,kemudian pada hari senin pada tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pada pukul 06:00 wita para korban dijemput oleh tersangka kemasing- masing alamat korban dengan menggunakan satu unit mobil dan tersangka dengan satu unit mobil yang di sewah oleh tersangka,setalah tiba di Ende sekitar pada pukul 10:00wita tepatnya di salah satu rumah warga keluarga tersangka yang berada di Km. 4 untuk menunggu
Pemberkatan kapal KM.Niki Sejahtera.
Dan selanjutnya di tempat tersebut tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000, kepada para korban sebagai bekal selama dalam perjalanan Sedangkan sisahnya Rp. 250.000, tersangka potong untuk kepentingan sendiri dan uang tersebut uang pinjaman dari perusahaan sebesar Rp. 1.000.000, yang dianggap sebagai hutang untuk masing-masing korban kepada perusahaannya yang akan di potong memulai gaji setalah bekerja.
Kemudian sekitar pukul 21:00wita tersangka membawakan para korban ke pelabuhan dan tidak membelikan tiket resmi melainkan tersangka bernegosiasi dengan sopir Ekspedisi untuk mengakut para korban di atas atas mobil ekspedisi kemudian tersembunyi di bagian belakang mobil setelah berada di atas kapal,para korban turun dari kendaraan dan tidur di kamar sopir.
Lanjut setalah tiba di pelabuhan tanjung perak surabaya,sudah terdapat bus antar propinsi yang menjemput tersangka dan para korban,kemudian dengan kendaraan tersebut para korban dibawah menuju Pekanbaru.
Setalah tiba di Pekanbaru tepatnya di daerah Rengat,kemudian tersangka menyerahkan para korban ke saudara KL, dan oleh KL para korban di bawah menuju ke daerah Sibaya, sedangkan tersangka melanjutkan perjalanan pulang kerumahnya di daerah Tenayan.
Tiba didaerah tujuan para korban di pekerjaan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi kertas,setelah para korban di Pekerjakan selama lebih kurang 5 lima bulan para korban tidak mendapat gaji seperti yang di sampaikan oleh tersangka,malah para korban terlilit dengan hutang pada perusahaan karena biaya makan,minum, selama bekerja, karena para korban merasa tertipu akhirnya para korban memutuskan untuk kembali ke Ende dan dari 15 korban yang di berangkatkan terdapat empat orang korban yang yang telah berhasil kembali di Ende.
“Motif kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan meteril berupa uang atas atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural/illegal.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang,sebagai yang di maksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang penghapusan tindakan perdagangan orang. Dengan ancaman pindah penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp.6.000.000.00, bawah dalam kurung dalam waktu 6 (enam) bulan satuan reskrim polres Ende telah berhasil mengukap 3 (tiga) kasus perdagangan orang.
Dimana satu kasus telah telah dinyatakan P.21 oleh JPU yang melibatkan dua tersangka perekrut dan telah di vonis oleh pengadilan Negeri Ende dengan putusan tersangka Inisial ST mendapatkan Vonis 7 tahun Pidana penjara dan tersangka GN mendapatkan Vonis 5 tahun pidana penjara.sedangkan 2 kasus dalam proses penyelidikan dan tersangka telah di tahan di mapolres Ende,Tutup Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance kediaman,S.H dalam Kutip rilisan.(Yordius Logo).