Jakarta,- dettiknews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diminta tindak tegas dan penertiban atribut dan baliho Partai Politik (Parpol) yang saat ini marak menghiasi ruas jalan ibu kota Jakarta.
Bukan hanya atribut Parpol dan gambar Capres, Reklame bisnis yang menjamur terpasang di titik titik ruas jalan harus ditertibkan oleh SatPol PP di wilayah Kelurahan dan Kecamatan serta
Reklame dan baliho Parpol yang terpasang di jalan dan di lingkungan Masyarakat diduga adanya pembiaran tidak ditertibkan karena adanya dugaan pungli.
Oleh karena itu masyarakat meminta Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta supaya memerintahkan seluruh Satpol PP tingkat kota, Kecamatan dan tingkat Kelurahan respon keluhan warga agar menertibkan Reklame dan baliho Parpol serta gambar gambar Capres dan gambar Caleg yang kini sedang menjamur.
Hal itu disampaikan masyarakat pecinta keindahan kota, dimana saat ini belum waktunya masa kampanye, namun sudah menjamur atribut, gambar Parpol dan Capres, Caleg dimana mana. Menurutnya, jika Reklame atribut, baliho dan gambar Capres, Caleg itu dibiarkan, maka masyarakat menilai alangkah malangnya kinerja Pol PP, yang hanya duduk dan makan gaji buta.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Pol PP merupakan ujung tombak penertiban apa saja yang tidak memiliki ijin di wilayah DKI Jakarta, janganlah dibikin mandul atau mati suri, sebab siapa lagi andalan masyarakat Jakarta untuk menertibkan Reklame dan atribut Partai kalau tidak ASN berbaju tulisan Pol PP/Linmas tersebut, ungkap pecinta keindahan kota pada Media ini, 22/7/2023.
Berdasarkan pemantauan di sejumlah titik wilayah Jakarta, baliho raksasa terpampang salah satu Capres di Jalan Satria perempatan lampu merah Grogol, Jakarta Barat. Reklame raksasa produk bisnis bertuliskan “Nipis Madu Lime Soda” di Jalan Daan Mogot persisnya di jembatan gantung seberang shelter busway, dan sejumlah titik lainnya di wilayah kota Administrasi Jakarta Barat. Sementara di wilayah Jakarta Utara menjamur dihiasi Reklame properti. baik di persimpangan dan perempatan jalan dipampang Reklame jual beli rumah, gudang bertuliskan perusahaan raksasa Reklamasi pantai Sedayu Group. Demikian juga di wilayah hukum Jakarta Pusat, di kawasan flyover Roxy dipajang gambar salah Capres didalam baliho tersebut bertuliskan nama Capres dan sejumlah Parpol pendukung. Serta di Jalan Penyeberangan Orang (JPO) Roxy, dan JPO lainnya di DKI Jakarta terdapat gambar gambar berlambang Parpol. Demikian juga di kawasan Kasablangka Jakarta Pusat dan Selatan, sejumlah spanduk, atribut Parpol dan Reklame lainnya terpampang dibiarkan seolah olah tak tersentuh hukum.
Sejumlah Baliho, Spanduk Parpol, Reklame yang didirikan di ruang publik taman, jalur hijau fasilitas umum, diharapkan agar diturunkan, ditertibkan sebab akan membuat kesemrawutan dan merusak keindahan kota. Kendatipun saat ini sudah mulai masuk tahun politik, tapi belum bisa memasang atribut Parpol, baliho semua itu hanyalah sebagai upaya kampanye mencuri start yang diduga belum memiliki ijin.
(JHON )