Jakarta,dettiknews.com Satuan Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan penertiban pedagang yang tidak mentaati aturan dan tidak menjaga ketertiban, Kebersihan, Kesehatan, ditempat umum.khususnya dijalan Satria Kel Cilincing Jakarta utara.tgl 31/7/2023.
penertiban satpol PP kec Cilincing dibantu oleh Unit ll beserta anggota dan jajarannya Danru kelurahan Cilincing beserta anggota Srikandi dari Kec Cilincing Jakarta Utara.
Pelaksanaan penertiban serta unsur kewilayahan dari Kelurahan Cilincing. Menertibkan para pedagang kaki Lima yang menggangu ketertiban umum diantaranya 7 lapak 2 meja kayu dan Lima bener yang tidak memilik izin.
penertiban merupakan larangan dari pedang kaki Lima sekaligus menegakkan perda No 8 tahun 2007 tentang keyettiban umum pasal 25 ayat 2 yang berbunyi ” tentang larangan berdagang berusaha di jalan atau di trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat tempat kepentingan Umum.
(Parlin )