
Jakarta,dettiknews.com Maraknya Pembangunan semrawut tanpa menggunakan izin di wilayah Jakarta Pusat kian hari bertambah. Parah nya, lagi ketika para Wartawan menyoroti kinerja jajaran Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat hingga tingkat kecamatan soal pembangunan dimaksud seperti di wilayah Tanah Abang, Menteng, Sawah Besar, Senen dan Gambir malah ngeles dan menghindar.
Pasalnya, ngeles dan menghindar gaya pejabat ini punya jurus ngeblok Whatsapp (WA) para Wartawan yang mengkonfirmasi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Jakpus hingga Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP tingkat kecamatan.
Menanggapi fenomena bungkam, Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu mengaku kecewa berat terhadap pejabat Dinas dan Sudin CKTRP Jakpus yang tertutup ketika dikonfirmasi Wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Mereka itu kan pejabat publik semestinya bisa menerangkan ketika fungsi kontrol sosial menanyakan tupoksi kinerja dilapangan karena banyak yang tidak beres” ungkap Victor, Rabu (9/8/2023) sore.
Menurut Victor, catatan buruk untuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kembali diperbincangkan akibat ulah anak buahnya dari jajaran Dinas CKTRP yang tidak layak menjadi pejabat, harus diganti saja.
“Kebebasan informasi publik semestinya dapat dilakukan oleh jajaran Dinas CKTRP. Jangan-jangan nomor WA Pj Gubernur Heru juga diblok ketika menanyakan tentang pembangunan melanggar di wilayah kerjanya,” tambah Victor mengatakan, Undang – undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian Permenkumham Nomor: 2 Tahun 2022 peraturan BPK, dan Permen PAN & RB Nomor: 29 Tahun 2022 peraturan BPK.
Sementara itu, pantauan di wilayah Jakarta Pusat semakin banyak bangunan tanpa izin bermunculan tanpa disentuh.
Sebelum nya; Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir menyarankan untuk perihal tersebut lansung ditanyakan ke Kasudinnya saja. “Langsung ke Kasudin CKTRP Jakpusnya saja,” singkatnya.
Untuk diketahui saat ini pelayanan proses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) diambil alih oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang sebelumnya Izin Mendirikan Bamgunan (IMB) dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
(Red)