Jakarta, dettiknews.com Perusahaan PT.Indo Baja (Budi Darma) yang beralamat di jalan Kebantenan No.24, RT.001/003 Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, perusahaan bergerak di bidang peleburan besi baja, dari hasil limbahnya dapat diduga limbah B3 berbahaya dan beracun yang sisa dari hasil produksi PT. Indo Baja ( Budi Darma),
Limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta mengganggu pernafasan manusia dan makhluk hidup lain di sekitarnya.
Limbah B3 Indo Baja kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan serta dalam hal Dumping (pembuangan). kegiatan pembuangan menempatkan, dan memasukkan limbah dan bahan dalam jumlah, konsentrasi, tempat, dan lokasi harus terjamin sesuai aturan yang ditentukan oleh LH DKI Jakarta.
Bagi perusahaan memiliki limbah B3 tanpa Izin dan melakukan pelanggaran dan pembuangan sembarangan maka pengelolaan tersebut bertentangan dengn Pasal 59 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 3 miliar, serta Pasal 104 yaitu Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar, ungkapnya.
Kasudin LH Jakarta Utara M.Edi harus turun kelapangan dan jangan hanya duduk manis diruang berAC kursi yang empuk, dan harus mengecek surat ijin kegiatan pengelolaan limbah B3 dan persetujuan teknis pemanfaatan limbah B3 di PT Indo Baja yang berlokasi di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Salah satu karyawan PT Indo Baja saat di konfirmasi awak media dettiknews.com menjelaskan, perusahaan PT.Indo Baja (Budi Darma), bahwa benar limbah yang ada di perusahaan tersebut belum ada dibuang dan masih tersimpan di area dan lokasi perusahaan PT. Indo Baja ( Budi Darma) sampai sekarang, jelasnya.
(Parlin)