Jakarta,dettiknews.com Gudang penampungan gas ilegal semakin marak kabarnya.kelangkaan gas elpiji 3kg bersubsidi diwilayah Jakarta selatan sekarang ini ramai di beritakan sosial media baik online maupun media tv membuat LSM dan beberapa rekan media membuat team investigasi untuk menelusuri lokasi yang terindentifikasi banyak penyalahgunaan gas elpiji 3kg bersubsidi Senin 14/8/2023.
Dalam penelusuran diwilayah tepatnya jln karang tengah 1 Lebak bulus,kec.cilandak, Jakarta Selatan team mendapati beberapa armada berjenis mobil Colback yang terparkir berisikan penuh dengan gas elpiji 3kg dan 12 kg, gudang yg tidak terpampang pelang resmi sebagai agen pertamina diduga gudang ilegal pengoplosan gas.
Ketika dikompirmasi kepada salah seorang pekerja tentang legalitas mereka mengatakan”ada bang dibelakang gak dipasang karena seng gudangnya lapukhingga plang itu jatuh”namun ketika dicroscek kebenarannya terdapat keganjilan karena alamat yg tertera dipapan itu ternyata tidak sesuai dengan alamat sekarang, sedang kan dipapan plang PT KERABAT EMPAT TIGA DISTRIBUSINDO.Wilayah jakarta selatanJln.pahlawan Rt 01/07 Bintaro Pesanggrahan.
Kemana saja para instansi migas juga para aparat terkait kenapa dibiarin bebas berjualan dengan ratusan tabung gas.ditempat tersebut/karang tengah I ada dua bos ada dugaan Abang beradik.
Team media menerima informasi dari masyarakat bahwa selama ini agen tersebut udh buka sudah lama,mobilnya ada yg ditutup dengan terpal ada juga yg tidak ditutup terpal.
Salah satu dari karyawan tersebut yg enggan disebut namanya mengatakan jarang para oknum2 ke gudang gas tersebut karna diarahkan ketempat tertentu.
Salah satu karyawan mengatakan mau yg resmi apa yg tidak resmi,klo resmi kalian ga dpt duit klo tidak resmi kalian kan dapat duit imbuh karyawan tersebut, berarti selama ini gas ilegal tersebut aman2 saja selama ini tanpa terendus oleh oknum2 di sekitar tersebut.
Undang -undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi.Pasal 55 beleid itu menyebutkan setiap org yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana kan paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.
Kami menghimbau kepada aparat juga bapak Mentri Migas tolong ditindak tegas para pemain gas ilegal yang berada di karang tengah I Cilandak Jakarta Selatan.
(Rosmauli Panggabean).