Jakarta,dettiknews.com Terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, seperti dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang dilakukan Kpt Udi Muhidin (saat ini berpangkat letkol Purn) kira-kira tahun 2015 klien kami Jayadih di kenalkan oleh almarhum Agus Wadud (paman tergugat), yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PTUNBDG dengan memberikan uang oprasional kepada Kpt Udin Muhidin (saat ini berpangkat Letkol Purn) dan Heri Subgio,SH yang total keseluruhannya sebesar Rp. 893.150.000,-(delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) mulai dari tahun 2015 s.d tahun 2016.
Bahwa Peristiwa tersebut dimulai kira-kira tahun 2015 klien kami Jyadih di kenalkan oleh almarhum Agus Wadud (paman tergugat ) yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PTUNBDG antara A.Sadeli,Nrali bin H.Marhabah,Agus Waduh, Noerdin .HT Melawan kantor Pertanahan kota Bekasi dan Yayasan A AT-Thohiyah .
Saat itu Kpt Udin Muhidin (saat ini berpangkat Letkol Purn) menceritakan,terhadap klien kami Jayadih sering menangani permasalahan sengketa tanah dan banyak yang berhasil dalam pengurusan ini dibantu temannya bernama HERI SUBGYO,SH yang dalam perkataanya mengatakan “Tenang,gampan gitu sebentar juga selesai “ kata heri dan mengatakan bahwa teman saya merupakan pengawas Hakim seluruh Indonesia dan berjanji memenangkan perkara PTUN Bandung yang sedang berjalan sehingga percaya dan memberikan uang oprasional kepada Kpt UDIN MUHIDIN dan HERI SUBGYO,SH dengan total keseluruhan sebesar Rp.893.150.000.
Putusan PTUN dinyatakan ditolak pada tanggal 12 Mei 2015,akan tetapi Kpt UDIN MUHIDIN dan HERI SUBGYO,SH tidak pernah memberitahukan kepada klien kami,namun masih meminta oprasinal dengan berbagai alasan sesuai yang tercantum dalam kwitansi yang dibuat oleh Kpt UDIN MUHIDIN.
setelah kejadian tersebut kedua orang tersebut menghilang dan tidak pernah ada saat ditemui atau dihubungioleh klien kami, sampai akhirnya klien kami JAYADIH melayangkan surat undangan somasi kepada Kpt UDIN MUHIDIN dan HERI SUBGYO,SH dan pada pertemuan tersebut HERI SUBGYO,SH membuat pernyataan disaksikan Kpt UDIN MUHIDIN namun saat tiba waktu yang dijanjikan mereka tidak datang.
Sampai akhirnya klien kami JAHYADI membuat LaporanPolisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Polresta Kota Bekasi Nomor: LP/B/2249/IX/ 2021/SPKT.SatRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya,dan undangan Permintaan Konftrontir Nomor: B/8312/XII/ 2021 Tanggal 9 Desember 2021 namun Kpt UDIN MUHIDIN dan HERI SUBAGYO,SH tidak menghadiri undangan tersebut, UNTUK MENGHINDARI JERATAN HUKUM lebih memilih mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkarawan prestasi Nomor:631/Pdt.G/2022/PNBks tanggal 23 Agustus 2022 dinyatakan DITOLAK.
Bahwa perkara saat itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor: B/256/VII/2022/Restro Bekasi Kota tanggal 25 Juli 2022 dan akan ditingkat statusnya menjadi TERSANGKA Kpt UDIN MUHIDIN melalui kuasa hukumnya meminta kepada penyidik untuk diberikan kesempatan mediasi dan berdamai saat itu berusaha mendatangi kediaman Klien kami ,yang disaksikan oleh istri dan saudara lainya berjanji akan berusaha mengembalikan uang yang telah dikeluarkan dengan berusaha berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak keluarga apakah menjual rumah namun justru kembali Berulah saat bertemu dengan kuasa hukumnya dan Untuk menghindari jeratan hukum lebih memilih mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum perkara Perdata Nomor: 4/Pdt.G/2023 /PN.Bks.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bahwa pada saat terlapor atas nama H UDIN MUHIDIN diduga melakukan tindak Penipuan dan atau Penggelapan pada saat berstatus Sebagai anggota TNI aktif di Kodamjaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP telah dilimpahkan prosesnya ke Denpom Jaya/2 Cijantung berdasarkan Surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor:B/860/IV/2023/RestroBks Kota tanggal11 April 2023 dan gugatan Kpt UDIN MUHIDIN kembali gugatan Perbuatan Melawan Hukum perkara Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2023 /PN.Bks terhadap klien kami JAYADIH“ ditolak” pada tanggal 26 Juli 2023.
Yang dilakukan berulang ulang merugikan klien kami baik berupa matriil maupun inmatriil dan sama sekali tidak mencerminkan sikap ksatria sebagaimantan prajurit dan sudah tentu perbuatan tersebut akan mencoreng nama baik TNI-AD dan Purnawirawan TNI di mata masyarakat yang seharusnya menjadi contoh dan melindungi masyarakat/rakyat.
Dan Untuk saat ini proses hukum Kpt UDIN MUHIDIN sedang ditangani Denpom Jaya/2 Cijantung yang saat ini sudah menjadi tersangka agar diproses hukum seadil -adilnya.
(Red)