
Jakarta,- dettiknews.com Pencurian listrik dalam proyek pekerjaan di DKI Jakarta khususnya di jakarta utara, terulang kembali yang kesekian kalinya. Pada tahun 2022 lalu pencurian listrik di lakukan dalam pekerjaan taman di Sindang Jakarta Utara dan tahun 2023 ini di temukan kembali pencurian listrik pada pekerjaan SDA Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi di lapangan melalui Prayitno mandor proyek saluran yang di kerjakan di Ganggeng 13 kelurahan Sungai bambu, terkait pekerjaannya dengan mencuri listrik mengatakan “Saya sudah izin kepada RT setempat untuk menggunakan listrik dalam pekerjaan pembongkaran jembatan milik warga yang di cor”.
“Iya pak saya sudah izin dengan pak RT, kalau bapak mau komplain dengan pencurian listrik silahkan bapak komfirmasi kepada pak RT setempat”, ujar Prayitno..
Menurut keterangan H. Muhammad Sidik Dahlan ketua Dewan Kota Jakarta Utara. Yang rajin blusukan ke Rw menampung aspirasi warga.selasa (19/9/2023) terkait dengan pencurian listrik tersebut mengatakan “Kontraktor yang telah di ketahui menggunakan Listrik dalam pekerjaan tanpa izin PLN itu namanya Maling”.
“Izin penggunaan Listrik itu ke PT.PLN.(BUMN) bukan ke pak RT, kalau benar RT mengizinkan kontraktor untuk mencuri listrik negara untuk pekerjaan pembobokan jembatan warga dengan mencuri listrik berarti Lurah/Camat tanjung priok wajib mempertanyakan kinerja seorang RT. Dan Kontraktor dalam setiap melakukan pekerjaan wajib memiliki modal alat kerja yang di butuhkan setiap pekerjaan, oleh karenanya saya berharap Inspektorat pembantu kota Jakarta Utara dan DKI dan juga pihak Kejaksaan selaku pengawas dalam pekerjaan yang bersangkutan proyek milik pemerintah harus tegas”, ujar Sidik Dahlan kepada media dettiknews.com.
Selain itu juga beberapa warga juga banyak yang mengadu kepada media terkait perbaikan jembatan milik rumahnya yang rusak akibat pekerjaan saluran di wilayahnya dan dalam perbaikan para pekerja meminta minta kepada warga jasa pekerjaan.
Menurut keterangan LS yang meminta di rahasiakan namanya juga mengeluhkan bahwa selama pekerjaan proyek di wilayahnya kontraktor meminta minta aliran listrik kepada warga.
“Ini kontraktor punya modal apa tidak ya dalam pekerjaan ini, masa bekerja tidak punya alat kerja genset ini malah minta listrik kepada warga? Saya tetap menyalahkan pemerintah yang telah menetapkan perusahaan MK menjadi pemenang proyek karena perusahaan tersebut tidak mempunyai modal kerja”, ujar LS kepada media.
Menurut Newin salah seorang Divisi Investigasi Indonesia Procurement Watch di salah satu organisasi yang di hubungi media mengatakan “Apapun kontraktor berdalih izin ke RT kalau sudah terbukti melakukan pencurian wajib di kenakan sanksi. Pencurian yang diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP, karena ini mengenai pencurian listrik, maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”).”
“PLN Tanjung Priok wajib memeriksa pekerjaan saluran di Sungai Bambu yang di ketahui telah melakukan pencurian listrik tanpa izin ke PT.PLN. Jangan warga saja yang di jadikan sasaran dalam OPAL oleh PLN dan warga harus dan wajib di kenakan denda apabila terbukti mencuri Listrik tapi kontraktor pemerintah tidak di kenakan sanksi. Jelas-jelas pekerjaan tersebut telah merugikan negara tambah Newin. (JHON