Ende,NTT detiknews.com warga masyarakat Ende sebayak 52 orang,menjadi korban penipuan dengan mudus investasi bodong korban penipuan investasi bodong, mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 Miliar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap FH (26) terduga pelaku investasi bodong tersebut yang di jalankan aksinya sejak Januari 2023.
Seseorang wanita asal Kudus, Jawa Tengah di bekuk polisi lantaran melakukan penipuan terhadap 52 orang warga kabupaten Ende dengan melakukan investasi bodong.
Kepala satuan Reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, S.H mengatakan pelaku berinisial FH ditangkap di Wilayah Jln W.Z Yohanes,kelurahan Paupire, kecamatan Ende Tengah, kabupaten Ende, NTT pada Kamis,(18/10/2023) dini hari.
Iptu Yance mengungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku melakukan dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan itu dengan modus arisan dan tanam modal atau donatur.
Kata Iptu Yance modus ini tersangka menawarkan kepada korban melalui akun media sosial yaitu fecebook untuk mengikuti Sultan Arisan.
Lanjut keterangan Iptu Yance motif tersangka akan mengembalikan sebesar 30 persen, setelah 30 hari dan kemudian kepada korban yang menanamkan modalnya.
“Arisan Sultan tersangka adminnya bukan perkelompok, tersangka juga menawarkan pinjaman modal kepada korban tetapi tidak ada pengembalian sesuai dengan janji yang sudah di sepakati.Ujarnya” Iptu Yance saat konfirmasi di ruangan kerjanya pada Kamis,11.00 wita (19/10/2023)
Hingga saat ini peserta yang sudah telusuri oleh pihak kepolisian sebayak 52 orang dengan kerugian yang berbeda,dari total keseluruhan dana yang di himpun dan menjadi kerugian Korban sebesar Rp 3,5 miliar.
Kasat Reskrim sudah menyita barang bukti berupa buku tabung Bank BRI,
Dan HP yang di gunakan tersangka sebagai salah satu aktivitas memulai aksi penipuan dan Penggelapan dengan nama arisan Sultan.
Namun dari beberapa buku tabungan yang di sita polisi rekening minus Alias kurang, maka tersangka di pastikan akan bertanggung jawab,dan kami juga akan melakukan penelusuran dari aset tersangka tersebut.
Untuk Pelaku berinisial FH dijerat dengan pasal 372,378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan pengelapan untuk tersangka sementara menahan 20 hari kedepan di Rutan Polres Ende guna menyiapkan berkas.Tutup” Iptu Yance Kediaman,selaku Kasat Reskrim polres Ende.
(Jordy).