
Ende,NTT dettiknews.com Satlantas Polres Ende dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka BL alias Lefi berkas perkara dinyatakan sudah rampung dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka inisial BL Alias Lefi berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan berkas sudah lengkap P21, pada Kamis (26/10/2023), Pada Pukul 11:00 Wita.
Perlu di ketahui bawah tersangka inisial WB di limpahkan kepada ke JPU terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat 16 Juni 2023 pada pukul” 18:00 Wita bertempat di jalan Jurusan Wolowaru-Nggela, dusun Aekeu keluaran Wolojita, kabupaten Ende, NTT.
“Dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut mengakibatkan satu orang korban warga Jopu meninggal dunia.
Kepala satuan Lalulintas Polres Ende Ipda Gusti Komang Astina, S.H mengatakan tersangka BL Alias Lefi beserta barang bukti berupa satu Unit Sepeda motor Yamaha Vega R,dan satu Unit Motor Honda Revo di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum hasil penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) melalui Surat kepala kejaksaan Negeri Ende Nomor: B-1841/N.3.14/ Eoh.1/10/2023 16 Oktober 2023.
“Dalam peristiwa ini tersangka di sangkakan melanggar Pasal 311 ayat (5) atau pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 24.000.000.00, (dua puluh empat juta rupiah) Tutup” Ipda Gusti Komang.
Ia menambah dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti di pimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kasat Lantas Polres Ende bersama Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono,S.H dan Aipda Gede Agus Anom Armaya tambah Ipda Gusti Komang Astina,S.H selaku kepala satuan lalulintas Polres Ende”
(Jordy).