Jakarta,- dettiknew.com Warga RW 03 merasa Resah atas keberadaan aktifitas Pool Container depan Kantor Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Pool contener tesebut menimbulkan kemacetan panjang, kendaraan keluar masuk Pool sangat mengganggu aktivitas warga sekitar dan juga para pengguna jalan saat melintasi di Jalan Marunda Baru hingga ke Jalan Sungai Tiram sudah dari dulu memang sebagai kawasan zona macet.
Fakta dilapangan Pool Container tersebut di duga kuat tidak memiliki izin dari dinas terkait di Pemerintah Kota Jakarta Utara.diduga melanggar Zonasi peruntukan didaerah tersebut bukan untuk kawasan komersial tapi untuk kawasan pemukiman warga.
Atas aduan dari warga Tim media menghubungi Lurah Marunda, Agung Dian Cahyono.lewat WhatsApp menjelaskan” bahwa pihaknya selaku kepala pemerintahan Kelurahan Marunda tidak pernah mengeluarkan izin Pool contener di depan Kantor Kelurahan Marunda Silahkan tanyakan langsung sama Pak RW 05 mungkin dia bisa memberikan penjelasan, ujar Lurah Agung Dian Cahyono.
Selanjutnya awak media meminta konfirmasi terhadap Ketua RW 05 Kelurahan Marunda, Irfan Dadi terkait keberadaan Pool contener dan aktifitas kegiatannya dikeluhkan warga setempat atas terjadinya kemacetan.
Irfan Dadi menjelaskan bahwa di lokasi lahan tersebut bukan Pool Container.melainkan pembuatan office atau kontainer bekas yang akan di modifikasi di workshop tersebut, terang irfan Dadi.
Sederet dengan workshop itu, masih ada dua lokasi workshop lainnya dengan mengerjakan kegiatan yang sama, yaitu pembuatan office dari kontainer bekas. semuanya ada di wilayah RT 007 RW 05 kelurahan Marunda, sambung Ketua RW 05.
Lanjut Irfan Dadi menjelaskan bahwa semua aktifitas angkutan baik trailer, dump truk maupun mobil angkutan besar lainnya sudah di musyawarahkan terlebih dahulu.tidak boleh beroperasi pada Pagi pukul 05 sampai dengan Pukul 07. Sore Pukul 17 .00 Wib sampai jam19.00.Wib.ini merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama. antara pihak wilayah dan pengusaha angkutan.
pihak kewilayahan yang terdiri dari Pemerintahan Kelurahan Marunda, Babinsa, Babin Kamtibmas, Kapospol, Dishub Kecamatan, Satpol PP, LMK, FKDM, para Ketua RW, perwakilan para Ketua RT, Karang Taruna dan semua perwakilan perusahaan yang ada di wilayah Kelurahan Marunda.
Namun keterangan itu dibantah oleh Lurah Marunda bahwa soal kesepakatan bersama terkait pengaturan waktu yang telah di musyawarahkan tersebut, adalah kesepakatan bersama yang sudah lama dan dilakukan pada beberapa bulan lalu. Bukan baru-baru ini.
“Hal ini perlu diluruskan agar tidak ada tudingan miring terhadap pihak Kelurahan Marunda, yang se akan-akan ikut bermusyawarah terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan besar yang melintas pada jam jam tertentu, yang dituding sebagai penyebab biang kemacetan akibat adanya aktifitas kegiatan di workshop Container yang berada depan Kantor Kelurahan Marunda tersebut,’ tegas Lurah Marunda Agung Dian Cahyono 9/11/2023.
Maka belumlah sepekan, telah terpasang adanya spanduk pemberitahuan terkait pengaturan waktu bagi kendaraan besar yang melintas di Jalan Sungai Tiram.
Lurah Marunda, Agung Dian Cahyono
(Jhon)