Bekasi,Koranjayapos.com Terkait surat laporan yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tertanggal 10 Oktober 2023 hingga saat ini tidak satupun pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memberikan informasi atau menjawab menjawab surat yang dilayangkan oleh DPD Jakarta LSM KPK dengan berbagai alasan untuk menghindari untuk tidak menjawab surat yang dilayangkan baik lisan maupun secara tertulis demikian diucapkan oleh ketua DPD Jakarta KPK Heri B.Sitorus,
perihal pokok pertanyaan dia maksud adalah terkait dalam hal”
- Berapa jumlah guru honorer SDN seluruh kabupaten Bekasi dalam tahun anggaran 2002 dan
- Berapa jumlah guru honorer SMPN di Kabupaten Bekasi yang diangkat melalui SK honor daerah Kabupaten Bekasi.
- Berapa gaji guru SDN dan SMP yang dimaksud perbulannya. Sementara yang disampaikan ketua DPD LSM KPK Jakarta uraiannya adalah belanja jasa tenaga pendidik TK kode RUP,279.29914 satuan kerja Dinas Pendidikan tipe swakelola 1 Tahun 2022,PAGU:Rp.471.250.000. Anggaran sumber dana APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Belanja jasa pendidikan SMP Pemerintah Kabupaten Bekasi kode RUP, 280 65172 satuan kerja Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2022 sumber dana APBD Kabupaten Bekasi Pagu Rp.878 32 550.000 .
Belanja jasa tenaga kerja guru SDN Kabupaten Bekasi kode RUP, 28 356.866 satuan kerja Dinas Pendidikan Tipe swakola 1 sumber dana APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi Pagu Rp.202475 650.000.
Belanja jasa pendidikan dan tenaga sekolah pendidikan Sekolah Kelompok Belajar (SKB)Pagu RP 709.800.000 lebih lanjut disampaikan oleh saudara Harry B Sitorus ketua DPD LSM KPK Jakarta masih banyak beberapa pertanyaan lainnya terkait anggaran belanja tenaga kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi salah satunya adalah dana Caraka yang nominalnya mencapai RP,695.203.600 apa yang dimaksud dengan dana anggaran Caraka ini berdasarkan kebijakan Apakah adanya anggaran Caraka ini Sebab patut dipertanyakan karena menggunakan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi, dari berbagai dan beberapa pertanyaan di atas pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dalam hal bidang GTK dan PMP yang diwakili oleh saudara Bonin memberikan jawaban bahwa semuanya sudah pas namun untuk Caraka Saya tidak bisa menjawab karena tidak mengerti silakan Tanya saja ke Pak Drs.Herry Herlangga selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi karena beliau yang paham ujarnya,dalam hal ini ketua DPD LSM KPK Jakarta.
Heri B Sitorus merasa jawaban yang disampaikan oleh saudara bonin tidak sesuai dan terurai seperti ada yang ditutupi seharusnya bisa memberikan jawaban secara terperinci detail dengan jelas perihal gaji tenaga honorer dan jumlah tenaga honorer pendidik Tahun Anggaran 2022.
Kamis 30 Oktober 2022 ketua DPD LSM KPK Jakarta bersama beberapa media melakukan klarifikasi kepada Kabid GTK dan PMP di Disdik Kabupaten Bekasi sesuai arahan dari Sekdis Disdik Kabupaten Bekasi bahwa yang menjawab adalah Kabid GTK Dan PMP ,setelah diterima di dalam ruangan Kabid GTK dan PMP Asep Permana tidak memberi jawaban dari pertanyaan ketua DPD LSM KPK Jakarta,Asep hanya menjanjikan jawaban akan dikirimkan melalui surat secara tertulis hingga kini jawaban secara tertulis dari asep Kabid GTK dan PMP tidak kunjung tiba hingga berita ini diterbitkan.
Ketua DPD LSM K6PK dan beberapa media melakukan kunjungan ke DPP FPHI Front Pembela Honorer Indonesia dan mendapat informasi bahwa jumlah tenaga kerja Pendidikan Kabupaten Bekasi per tahun 2021 dari golongan tingkat SD-SMA , 2384 orang,13 bulan gaji standar biaya Rp 1.909.900.
Golongan tingkat D1- D3 dengan jumlah 373 orang dengan 13 bulan, standar biaya Rp 1960.200.
S1-S2 dengan jumlah orang 6482 ,dengan 13 bulan standar biaya Rp 2.129.500
Golongan tingkat Pramu 55 orang 13 bulan standar biaya Rp.1.851.600 ujar Ketum DPP FPHI.Owensopandi.
Memang pada Tahun 2022 ada kenaikan Jastek Golongan tingkat SD SMA menjadi Rp. 2.200.000.
Golongan tingkat D1- D3 menjadi Rp 2. 300.000 S1-S2 menjadi 2.400.000 Golongan tingkat Pramu Rp.1.900.000,Kalau mengenai jumlah tenaga honornya ada sedikit kenaikan ditahun 2022 jumlah 100 orang.Jumlah TK Negeri menurut PERBUP No 15 ada 2 TK Negeri yang pertama TK Negeri Pembina di Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara,dan kedua TK Negeri Pembina di Kecamatan Cikarang Selatan.FPHI dan para tenaga honor pendidik berencana akan Menindaklanjuti hasil temuan dari LSM KPK,kami akan mendalami bila ada kejanggalan kami siap mendatangi Disdik Kabupaten dan melakukan aksi protes tuturnya.(Sunang)