Bekasi,dettiknews.com Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Identifikasi Narkoba di lingkungan sekolah, terkait Payung Hukum/UU ITE Pengeledahan Hp oleh guru dalam penangganan Kasus di sekolah, penanganan kasus Asusila di lingkungan sekolah. Pemberi Materi/ Narasumber “
1.Bpk.Ferdinansyah.SH
2.Ibu. Adhalia septia Putri.S.H. M.H
3.Dr.Noviriska S.H M.H.
Acara tersebut di hadiri oleh beberapa Mahasiswa dari Magister Hukum Universitas Bhayangkaya Jakarta Raya”
- Afnan R. Sulistyo,S.I Kom S.H.
- Esty Dwiyanti,S.H.
- Adji Akbar,S.H.
- Robin Riduan,S.H.
- Bambang H Ginting , S.H.
- Samsudin Latuconsina,S.H.
Yg mewakili Kepala Sekolah Al Ashar Islam 4 Bpk.Suseno .Spd.MM dan Ketua Pelaksana Abdimas Bpk.Afnan R.Sulistyo.S.I.Kom..SH
Bp Ferdinansyah biasa dipanggil Abang Ferri yang menjadi salah satu Nara sumber penyuluhan hukum menjelaskan bahwa, Tujuan diadakan kegiatan penyuluhan hukum atau Abdi Masyarakat di SMA Islam 4 Al Azhar Kemang Pratama Bekasi ini adalah untuk membangkitkan dan memberikan informasi tentang bahayanya penggunaan Narkoba baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap diri masing-masing sebelum melakukan perbuatan buruk yg melawan hukum.
Dalam penyuluhan merupakan upaya untuk memerangi peredaran narkoba dan kasus asusila di lingkungan sekolah.
Sekolah Al Azhar Islam 4 Juga bekerja sama dengan pemerintah telah meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat UU ITE tentang pengeledahan HP.
Peredaran narkoba di kalangan remaja, khususnya di lingkungan sekolah, telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, penegakan hukum telah ditingkatkan, dengan penangkapan dan hukuman yang lebih keras bagi pelaku.
Selain itu, pemerintah juga telah memperkuat UU ITE, memungkin kan pengeledahan HP sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kasus asusila. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus tersebut lebih cepat.
Namun, pengeledahan HP ini juga menimbulkan pertanyaan tentang privasi dan hak asasi manusia. Pemerintah menegaskan bahwa pengeledahan hanya akan dilakukan dengan alasan yang sah dan prosedur yang tepat.
Pemerintah berharap bahwa langkah-langkah ini akan membantu dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekolah,Dalam kasus asusila di lingkungan sekolah, Sekolah Harus menyediakan Guru-guru yang Khusus menangani kasus asusila yang terjadi di sekolah. (Yousi)