Jakarta,dettiknews.com pembangunan proyek pasar yang berlokasi di RW 04 kelurahan Marunda,yang notabene di atas lahan dinas perumahan daerah,di duga tidak memenuhi prosedur persyaratan,di duga tidak trasfaran, kerena plang proyek tidak terpampang berikut ijinnya juga tidak terlihat di depan area proyek
RJ pengurus wilayah RW 04 kelurahan Marunda saat di konfirmasi oleh awak media, mengatakan bahwa awal pembangunan tidak ada komunikasi dengan wilayah.akan tetapi justru minta ijin ke RW 011 yang notabene bukan wilayahnya, dan di duga ada permainan, saat RJ menyambangi lokasi berdasar kan laporan dari RT sekitar area proyek, RJ menuturkan bahwa lokasi proyek berada di wilayah RW 04 imbuhnya
Akhirnya pihak proyek yang di wakili Humas yaitu saudara HS mempertemukan Ketua RW 04 Marunda dan RW 11 rusun Nagrak,dan di sepakati apabila pasar sudah berdiri belah semangka, separuh jatah kios untuk warga rusun Nagrak, separuh untuk warga RW 04 Marunda, tandas RJ
Yang aneh adalah manuver yang di lakukan oleh RW 11, karena mengakui se olah olah lokasi proyek wilayah yang bersangkutan, padahal papan plang jelas kelurahan Marunda tutur RJ, intinya selama untuk kepentingan masyarakat Kita ikuti saja imbuhnya
sementara di tempat terpisah di waktu masa lalu Kepala UPRS rusun Nagrak pernah menyampai kan bahwa sebagai Fasum rencana Pembangunan Pasar Tradisional atau UMKM belum ada anggaran Penyampaian tsb pada saat rapat dengan pengurus wilayah dan para warga rusun Nagrak, akan tetapi tiba tiba ada pembangunan proyek pasar ataupun UMKM tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi kepada warga rusun tandas BR.
warga Nagrak,ini terkesan tidak trasfaran serta kejar Target siang hingga malam dilakukan Pekerjaannya dan patut di duga ada permainan apalagi lahan tersebut sebagai resapan air pungkasnya, bahkan seluruh para Pekerjanya tidak ada yg dilibatkan warga sekitar.
Seharusnya pemasangan Plang proyek ada di depan agar dapat di lihat oleh semua masyarakat yang melintas, tidak di sembunyikan di dalam area proyek inilah yang menimbulkan ada yang di tutupi dan tidak trasfaran tutur BR. Tgl 1/12/2023.
(Baretha.S.)