NTT dettiknews.com Kejaksaan Negeri Lembata,Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan,NN Selaku Kepala desa (Kades), dan PPL selaku bendahara Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Senin (26/2/2024).
Kepala seksi intelijen Kejari Lembata,Teddy Valentino mengatakan Penetapan
tersangka tersebut setalah pihaknya melakukan ekspose perkara.
Dari hasil ekspose perkara, lanjut kata Teddy tim penyidik mengatongi dua alat bukti yang cukup dan menemukan pihak yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana desa.
“Ada 11 saksi yang diPeriksa yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa,dan pihak ketiga” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia tim penyidik menemukan beberapa kegiatan diduga fiktif diantaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa, yang tidak didukung dengan bukti yang
Lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018,2020,dan 2021.
Berdasarkan temuan tersebut tim penyidik melalui kepala kejaksaan Negeri Lembata mengirimkan surat permintaan perhitungan kerugian keuangan negara daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.
“Hasilnya penyimpangan dana desa oleh Kepala desa dan bendahara itu menyebabkan kerugian keuangan negara Sebesar Rp186.559.442.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kelas III Lembata,Tutupnya”
(Jordy Logo).