Jakarta,dettiknews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pidsus Kejari Jakpus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit, Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 7 Maret 2024, keempatnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 7 sampai dengan 26 Maret 2024 di Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu, berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print-461-462-463-460/M.1.10/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kasi Pidsus Yon Yuviarso saat jumpa pers mengatakan, “bahwa sepanjang proses penyidikan secara intensif berdasarkan dengan bukti-bukti yang cukup dan telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari PT. PI, PT. IRJ dan PT. TIM, serta dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit antara PT PI, PT IRJ dan PT. TIM tahun 2019.
Dalam penyidikan diperoleh bukti yang cukup perbuatan pidana yang dilakukan oleh keempat tersangka itu yakni, berinisial SW selaku Project Manager PT. PINS Indonesia bersama-sama dengan OF selaku Direktur Operasional PT. GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT. DCM Indonesia, ES selaku Direktur Utama dan AG selaku Direktur Operasional PT. TIM,
Kasi Pidsus Yon Yuviarso menjelaskan peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 di PT PINS Indonesia. Dimana PT PINS telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar kepada PT. TIM, dan uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW, OF, AG dan ES.
“Akibat perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 6.500.000.000,,” ungkapnya.
Kemudian perbuatan para tersangka SW, OF, AG dan ES telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.,” ungkap Yon Yuviarso, (Rik/Red)