NTT, dettiknews.com.Kepolisian Resor (Polres), Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),Meringkus dua orang pria yang diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di Labuan Bajo.
“Benar dua orang terduga pelaku warga Manggarai Barat telah kita amankan,satu orang pembeli dan satu orang kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.kata kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A.D. Siok saat di konfirmasi pada Selasa Siang, 12/3/2024.
Kedua Terduga Pelaku masing-masing berinisial DS (22) yang diduga sebagai perantara sedangkan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Kedua Terduga Pelaku sehari-hari bekerja Sebagai penjual ikan di pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Menggarai Barat,NTT. Sebut” mantan Kapolsek Komodo.
“Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan Penyelidikan, dan berhasil mengamankan
Terduga Pelaku beserta barang bukti narkotika.
Petugas berhasil mengamankan Seorang Perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram, dan Pelaku ditangkap di depan puskesmas labuan Bajo. Ungkapnya.
Terduga Pelaku DS (22) yang merupakan warga Sernaru, kelurahan Wae Kelambu, kecamatan Komodo, Manggarai Barat ditangkap Pada Senin, 11/3/2024. Sekira
Pukul” 13:30 Wita.
DS (22) kemudian di bawah menuju Mapolres Manggarai Barat, untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemili kan barang haram tersebut.
Dari hasil pengembangan DS (22) tersebut, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).
Terduga Pelaku F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, kecamatan Komod, ditangkap beberapa jam setalah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap Saat berada di pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo. Sebut Iptu Matheos.
Diterangkan juga Personil Sat Resnarkoba Mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti Handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindakan Pidana tersebut.
“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, semua Kita amankan bersama para Terduga Pelaku” jelas Iptu Matheos.
Atas perbuatan kedua Terduga Pelaku Polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan Maksimum Rp 8 Miliar.
“Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat. Unjar” Kasat Resnarkoba.
Kepada masyarakat, kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika,serta dapat mendukung dan menginformasikan kepada kami terkait dengan Narkotika, bersatu bergerak melawan Narkoba yang berada di daerah masing-masing.Tutup” Iptu Matheos.
(Jordy Logo).