Bangkalan dettiknews.com Warga Masyarakat di Kab Bangkalan menilai kinerja Joko Supriyono gagal total dalam sejarah kepemimpinannya menjabat sebagai Inspektur Kab Bangkalan.Joko Supriyono mengajukan pensiun dini pada 1 Maret 2024 sangatlah tepat waktunya dan sangat terhormat dengan memilih mengundurkan diri lantaran Joko merasa sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Inspektur. Faktanya yang selama ini kinerja Joko Supriyono gagal total dalam mengungkap dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Glagga H. Amin Jakfar yang diduga menyebabkan ratusan bahkan milyaran rupiah kerugian Keuangan Negara.
Jabatan Inspektur Joko Supriyono digantikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Irman Gunadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bangkalan, beliau juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab Bangkalan. Pj Bupati Bangkalan menilai mampu mengemban tugas barunya sebagai Plt Inspektur Kabupaten Bangkalan, Irman Gunadi diharapkan bisa bekerja secara profesional dan bisa menjaga nama baik pemerintahan di Kab Bangkalan,dan melakukan pengawasan internal Pemerintahan Kab Bangkalan secara umum diantaranya terkait kedisiplinan ASN dan bisa mengambil tindakan tegas serta melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang bertindak melanggar Peraturan Perundang- undangan yang berlaku di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Dengan Jabatan barunya sebagai Plt Inspektur Kab Bangkalan diharapkan Irman Gunadi mampu dan tidak sampai melakukan tindakan dan memberikan pernyataan pembelaan yang salah dalam hal apapun seperti yang telah dilakukan Joko Supriyono, beliau salah satu Pejabat yang gagal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya termasuk dalam memonitoring dan mengevaluasi Susunan Perangkat Desa yang sah sesuai Peraturan Perundang-undangan dan kinerja Kades Glagga H. Amin Jakfar dalam memastikan kesesuaian Laporan Realisasi Anggaran di Tahun 2023 dengan data riil dalam Aplikasi Siskeudesnya.
Sudah tidak heran lagi kalau Joko diduga telah merekayasa kasus di Desa Glagga ini dengan akal dan modusnya, Joko hanya melakukan pemanggilan terhadap Kades Glagga H. Amin Jakfar dengan sifat klarifikasi dan tidak ada sangsi apapun terhadap Kades Glagga H. Amin Jakfar. Parahnya Joko malah memberikan pembelaan terhadap Kades Glagga H. AminJakfar dengan menyatakan tidak ada kerugian Negara yang timbul dari kasus ini. dalam Pernyataan yang disampaikan oleh Joko ini sudah jelas-jelas bertentangan dan membangkang terhadap Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah di Kab Bangkalan karena sangat jelas, sudah ada tindakan bertahun-tahun dilakukan dengan aman akibat Keputusan Kades Glagga H. Amin Jakfar terutama Susunan Perangkat Desa Glagga telah banyak merugikan Keuangan Negara. Masih kurang cukupkah bukti ? Silahkan bongkar Siskeudesnya..
Joko tidak mampu dirinya untuk mengungkap kebenaran ketidak-sahan APBDes Desa Glagga karena Susunan Perangkat Desa Glagga yang ada selama ini cacat hukum dan tidak sah menurut Peraturan Perundang-undangan dan tidak memiliki keberanian untuk melakukan audit tuntas Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan data yang tertulis dalam Aplikasi Siskeudesnya dan kondisi riil dilapangan.
Sebagai bukti sempurna yang cukup dan nyata untuk menjawab beberapa pertanyaan dan pernyataaan selama ini; pada Tanggal 25 Januari 2020 dalam Surat Keputusan Kepala Desa yang di tandatangani oleh H. Amin Jakfar sebagai Kepala Desa Glagga tentang Susunan Perangkat Desa Glagga, dijabat oleh sebagian besar keluarga Kades H. Amin Jakfar, setelah viral dimedia dan dibaca oleh puluhan ribu pembaca, pada bulan Desember 2023 Joko Supriyono dengan sangat beraninya dan tanpa mempertimbangkan beberapa resikonya telah melakukan perombakan Susunan Perangkat Desa Glagga dalam upaya melindungi dan menutup-nutupi kesalahan bertahun-tahun dinikmati oleh H. Amin Jakfar . Tindakan perombakan yang dilakukan Joko diduga cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut dalam setiap perombakan Susunan Perangkat Desa harus melalui mekanisme sesuai prosedur hukum dan anggarannya harus bersumber dan tertuang jelas dalam APBDes Desa Glagga Tahun 2023. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengalir dan diterima oleh Perangkat Desa tersebut, Joko menganggap dan nyatakan bukanlah tindakan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara.
Tindakan dan pernyataan yang dilakukan oleh Joko Supriyono ternyata membuat Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bangkalan terbuai terbawa arus, mereka memilih tidur pulas dengan mimpi indahnya padahal kasus ini Pemerintah Pusat sudah mengetahui nya. Mengapa APH di Kab Bangkalan enggan memanggil Kades Glagga H.Amin Jakfar atas tindakannya yang telah menyebab kan kerugian Keuangan Negara ? Ini adalah pertanyaan warga masyarakat Glagga yang selama ini jawabannya masih tertutup kabut hitam. Ada apa dengan BPKP Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim melalui Tim Tipikor, Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan dan pihak terkait lainnya terkesan tutup mata, karena selama ini ada pembiaran begitu saja, seharusnya APH respon segera melakukan pemanggilan dan lakukan pemeriksaan serius terhadap Kades Glagga H.Amin Jakfar dengan dimintai keterangan dan melakukan audit diawali dari APBDes Tahun Anggaran 2023 Rp 1.416.789.000 kembangkan ke APBDes sebelumnya sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj)Desa Glagga berapa total kerugian Keuangan Negara. Bahkan jika diperlukan secara terpisah segera melakukkan pemanggilan semua saksi terkait dan yang juga memiliki kewenangan seperti Camat Arosbaya dan Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono yang selama ini diduga telah melindungi kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh H. Amin Jakfar
Sampai saat ini H. Amin Jakfar Kades Glagga diduga kebal hukum dan tidak tersentuh hukum, menurut keterangan dari sumber yang bisa dipercaya menjelaskan, “Memang pernah terjadi pemanggilan terhadap H. Amin Jakfar tapi sifatnya hanya lobi-lobi dan dame di tempat, akhirnya Kades Glagga H. Amin Jakfar bisa menghirup udara bebas dan bisa berkeliaran kemana-mana” terangnya warga tgl 13/3/2024.
Masyarakat Desa Glagga berharap agar Irman Gunadi sebagai Plt Inspektur Kabupaten Bangkalan, bisa bekerja secara profesional dan bisa mengungkap dan menyelesaikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh H. Amin Jakfar Kades Glagga yang notabene diduga sudah merugikan ratusan bahkan milyaran rupiah Keuangan Negara.ini sebuah amanah jabatan Irman Gunadi agar bisa mengungkap kasus ini secara tuntas dan berkoraborasi bergande ngan tangan dan bekerjasama dengan APH di Kabupaten Bangkalan diantaranya Kejaksaan Negeri dan Polres Bangkalan.kini saatnya dengan semangat dan kemampuan Irman Gunadi sebagai Plt Inspektur Kabupaten Bangkalan tunjukkan bahwa dia bisa dan mampu dalam jabatan barunya, inilah saatnya Irman Gunadi mengharumkan nama Kabupaten Bangkalan dengan menampakkan kemampuannya dan kasus ini di ungkap tuntas ke publik secara terang benderang dan diselesaikan secara hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan. Lantaran diduga terjadi selama ini penyerapan ADD/DD di beberapa Desa di Kabupaten Bangkalan umumnya di Desa Glagga khususnya banyak disalah gunakan oleh oknum Kepala Desa secara terstruktur dan masif; masyarakat menilai ini terjadi karena APH dalam menegakkan hukum sangat lemah tumpul keatas tajam kebawah khususnya di Kabupaten Bangkalan.
(Red)