Bekasi dettiknews.com unjuk Rasa Gabungan dari segala awak media menggelar aksi damai di depan halaman gedung Pengadilan Negri Bekasi pada Rabu, 17/04/2024.
Unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indonesia (ALWANMI) yang berjumlah sekitar 100 masa aksi menyuarakan untuk segera membebaskan Gunata Praja Halim (52th) dari penahanan pisik dan membebaskan ayahnya, Wahab Halim (85th) dari tahanan kota oleh kepolisian.
Dalam orasinya,Ketua yang sekaligus Koordinator aksi demo tersebut, Arief P. Suwendi menyampaikan bahwa kehadiran mereka secara langsung dalam berunjuk rasa adalah berusaha mengedukasi publik, dan memberikan kesadaran dalam upaya pencerdasan guna mewujudkan keadilan kepada seluruh masyarakat dunia secara umum, dan masyarakat Indonesia secara khusus terkait kasus ini, ujarnya.
Penetapan penahanan itu diduga dinilai telah cacat yuridis serta mengangkangi Sila ke 2 dari butir Pancasila. Karena penahanan ke duanya hanya berlandaskan dari pisik tanah yang dituduhkan oleh pihak terlapor dengan inisial KP, sebagai suatu hal yang tumpang tindih atou over lapping atau sertifikat masing-masing pemilik.
Dan pembeli tanah tersebut, selaku pemilik yakni Gunata Praja Halim maupun Wahab Halim tidak pernah membangun batas-batas permanen atas tanah milik mereka, yakni pihak terlapor. Juga tidak mendirikan bangunan yang permanen untuk dimanfaatkan sebagai tempat usaha permanen, dan tidak menggali tanah tersebut sebagai urugan, apalagi sampai dijual, sebagaimana yang telah dituduhkan kepada Gunata dan ayahnya, Wahab Halim.
Dengan demikian, pisik atas tanah yang bersebelahan itu tidak ada yang dicuri ataupun dijual untuk diperoleh keuntungan pribadi oleh Gunata dan keluarganya. Sehingga tidak memiliki dasar bagi aparatur kepolisian untuk memerintahkan juru ukur BPN agar melakukan pengukuran ulang.
Masih menurut Ketua ALWANMI, bahwa bidang tanah yang dipersengketakan ini tidak bisa disebut tumpang-tindih (over lapping).Mengingat diseluruh belahan bumi manapun, tidak ada dan belum pernah ditemukan bahwa telah terjadi tanah yang timpang tindih kecuali diakibatkan oleh longsor dan terjadi pengurukan yang telah dilakukan orang terhadap tanah lainnya. Karena masih menurut Arief P. Suwendi,istilah tumpang tindih hanya ada dalam administrasi ketata-usahaan atou akta tanah atau surat identitas sebidang tanah yang di Indonesia dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU),Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengolahan Lahan (SHPL).
Jubir salah satu peserta aksi Alfonso, seorang advokad senior menuturkan bahwa idealnya pembuktian benar tidak terjadi tumpang tindih SHM atas sebidang tanah yang tengah disengketakan, dengan mendudukkan / mediasi para pihak yang bersengketa dengan menghadirkan juru ukur dari BPN daerah setempatnya. Adapun pihak kepolisian bila dianggap perlu untuk dihadirkan juga, tidak lebih sebagai penengah antara ke dua belah pihak yang bersengketa serta mengantisipasi agar tidak terjadi chaos antara ke dua belah pihak. Karena otoritas kepolisian sebatas itu, ujarnya.
Bukannya masuk dalam ranah ikut terlibat pengukuran tanah, hingga menerbitkan / mengeluarkan surat tanah,ujarnya. Adapun bila ternyata otorisasi BPN memang menyatakan telah terjadi tumpang tindih atas kepemilikan akta tanah atau SHM tersebut,sedangkan ke dua belah pihak yang bersengketa tetap merasa saling benar. Tidak ada yang mau merasa kalah,hingga perselisihan terus berlanjut tanpa adanya titik temu dalam musyawarah dan mufakat bagi ke dua belah pihak. Maka jalan keluarnya adalah pada pengadilan perdata, sebagai wadah uji atas keotentikan dasar-dasar dokumen pertanahan dari ke dua belah pihak yang telah dipersengketakan. Namun bila salah satu pihak merasa keberatan karena merasa telah dirugikan atas hilangnya kepemilikan sebidang tanah tersebut,maka dia berhak mengajukan gugatan pada pejabat Tata Usaha Negara (TUN),pada pengadilan TUN itu sendiri. Bukannya pada pengadilan militer atau pengadilan agama. Karena yang menerbitkan / mengeluarkan akta tanah itu adalah kewenangan pejabat TUN,sambung dia. Alfonso pun menambahkan, jika penahanan phisik terhadap Gunata Praja Halim dan penahan kota Wahab Halim hanya mengada-ada tanpa dasar hukum yang semestinya. Jika pasal 266 ayat (1) KUHP dan juncto pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dasar tuntutan, maka pihak JPU kejaksaan kota Bekasi dinilai telah berlaku semena-mena terhadap Gunata dan Wahab Halim. Atou bisa dibilang telah menghianati amanah Pancasila pada butir sila ke dua (2),yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dari mulai tanggal 31.Agustus 2007 hingga sekarang, SHM No. 2607 An. Wahab Halim, telah diagunkan kredit pada Bank Mandiri sebagai pengikat agunan sebesar Rp. 300.000.000.Tapi seiring berjalannya waktu, Wahab Halim semakin menua. Hingga pada tahun 2016 ,sebagai pemegang kredit agunan tersebut diatas namakan an anaknya, Gunata Praja Halim. Sebagai catatan, SHM No2607 An. Wahab Halim tersebut pada tahun 1999 sudah pernah di agunkan pada Bank BNI sebesar 68.000.000. Lalu pada tahun 2004 di agunkan kembali pada Bank Buana Indonesia. Hingga pada tahun 2007 pindah ke Bank Mandiri sampai sekarang. Lantas bagaimana bisa, jika SHM tersebut dikatakan bermasalah? Sedangkan pihak Bank konvensional berkali – kali menyetujui permohonan kredit dengan agunan SHM tersebut. Patut diduga telah terjadi mal administrasi hingga berujung pada kriminalisasi hukum atas upaya penahanan phisik terhadap Gunata dan penahanan kota pada Wahab Halim.Baik dari segi proses, kronologis, historis, dan pelaksanaan hukum. Hukum harus memenuhi asas keadilan bagi setiap warga negara,papar Alfonso.
Aksi unjuk rasa damai itu berakhir sekitar pukul 11.00 dengan menyerahkan dokumen yang berisi 14 fakta hukum temuan ALWANMI kepada koordinator keamanan (Polres Bekasi) hingga diteruskan saling bersalaman. Kendati demikian, masa peserta aksi unjuk rasa itu tidak serta merta membubarkan diri hingga pukul 15 00,sekalipun tidak terkonsentrasi pada satu titik / tempat. Karena sebagiannya memanfaatkan untuk halal bi halal. dari sumber yang enggan untuk disebutkan namanya, bahkan sebenarnya Gunata sudah berada di dalam gedung PN Bekasi tersebut, yang di depan halamannya dipenuhi aksi demo ALWANMI. lalu Gunata meninggalkannya tempat itu untuk kembali ke Lapas yang entah dikarenakan sebab apa. Namun belakangan baru diketahui, pada jam itu juga, bahwa Gunata yang juga Dewan Redaksi dettiknews.com itu akan menuju Gedung Terpadu PN Bekasi guna mengakhiri penahananya sebagai warga binaan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur. dan benar saja, Gunata pun telah dinyatakan bukan lagi sebagai warga binaan / lapas dengan adanya beberapa tahapan lain kedepannya,s sebagaimana surat yang diterbitkan oleh Kalapas M. Susanni No. W. II. PAS. PAS. 7.PK.05.12.1047.
Lantas apakah perubahan – perubahan drastis ini terkait dengan surat-surat yang beberapa hari sebelumnya telah dilayangkan oleh ALWANMI kepada Presiden dan lembaga-lembaga terkait? Atau hanya gara – gara tekanan aksi demo dari ALWANMI? Only God Knows.
Kita patut merasa lega atas dibebaskannya Gunata untuk saat ini. Hanya saja hal ini belumlah final. Karena hakim belum mengetuk palu. Kami pun memiliki tahapan – tahapan untuk audiensi ke dua dengan Presiden RI melalui kantor staff kepresidenan. Juga nanti pada Kejagung, Komisi yudisial, ombudsman, Komnas HAM,, dan tidak menutup kemungkinan pada Amnesty HAM internasional.,jelas Arief. Karena persepsi publik selama ini sudah merah terhadap nilai raport terkait upaya penegakan hukum di tanah air. Betapa hukum sangat jauh dari asas keadilan, yang nota benne hukum hanya mengakomodir si pemesannya. Stigma KUHP bahwa Karena Uang Habis Perkara adalah sudah menjadi asumsi secara kolektif pada publik. Untuk itu marilah kita bersama -sama mengatakan tidak ! Dan mulailah dari Bekasi. tutup Arief P. Suwendi Ketua ALWANMI yg sekaligus koordinator aksi.
Dalam kesempatan itu Bibib Wira dan Teddy Kenap yang berada disampingnya,selaku perwakilan dari alumni St. Yoseph Vincentius ikut mengamini Arief.
(Prana Hyang)