Jakarta,dettiknews.com Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadiri pemusnahan barang rampasan Negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Jl. Enggano, Tanjung Priok, Kamis (27/6) siang.
“Hari ini hadir dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara oleh Kejari Jakarta Utara,” kata Gidion di lokasi.
Selain Gidion, tampak hadir pula Dandim 0502/JU Kolonel Kav. Tofan Tri Anggoro, Kapolres KP3 AKBP Ferikson T. dan pimpinan Forkopimko lainnya.
Menurut Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana menuturkan, barang rampasan ini sesuai undang undang dan harus dimusnahkan.
“Kegiatan (pemusnahan) ini sesuai perundang- undangan),” kata Dandeni.
Ia mengungkapkan, barang rampasan yang akan dimusnahkan antara lain sabu seberat 6975,7921 gram, 623 butir ekstasi, 6587,7315 gram ganja, 92 bong, Timbangan 129 pcs, 315 Hp, 45 senjata tajam, pemalsuan (ijazah, materai dan uang), 5 softgun dan 1 senjata api.
“Dari narkoba, senjata tajam, hingga senjata api akan dimusnahkan,” tegas Dandeni.
Untuk proses pemusnahan sabu daun ganja menggunakan mesin incinerators, sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong- potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk).
“Kemudian uang palsu, surat palsu, Hp dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum,” tutupnya. (Rohena)