Ende, NTT dettiknews.com.tim gabungan Polres Ende berhasil menangkap dan Mengamankan orang tua pelaku pembuangan bayi yang di temukan suster Inosensi di pintu kapela Naungan Kasih Pada Selasa,(25/6/24).
SML (20) tahun merupakan Mahasiswa Semester 2 berasal dari Bobamere kabupaten Ngada, sedangkan Istrinya TAF (21) tahun berasal dari Soa, Kabupaten Ngada.
“Kepada penyidik keduanya mengaku takut diketahui kedua orang Tua dan juga masih ingin melanjutkan kuliah karena selama hamil orang tua tidak di beritahu.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Jhoni M., S.I.K., M.H melalui kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H M.H menjelaskan sebelum mengantar Bayi ke panti asuhan kedua orang tersebut berembuk dan bersepakat.
AKP Cecep mengatakan berdasarkan pengakuan kedua orang tua bahwa bayi tersebut di lahirkan di Puskesmas Onekore Pada tanggal 14 Juni 2024 sehingga usia bayi perempuan tersebut 12 hari.
Keduanya memilih untuk mengantar Bayi tersebut Ke Panti Asuhan Nauangan Kasih karena berpikir bahwa Keselamatan Bayi lebih terjamin.
Sementara TAF Ibu Bayi kepada Wartawan mengatakan dirinya bersama suami mengantar Bayi Perempuan mereka ke Panti Asuhan pada Pukul 02.00 Wita.
Yang menaruh Bayi Di Pintu Kapela Naungan Kasih Suami Saya dan Saya Menunggu di Luar, setelah itu kami langsung Pulang Ungkap TAF.
Sesampainya di Kos kami di tanyai oleh Ibu Kos dan kami bilang Bayi sudah kami antar Pulang Ke Kampung.
Akibat perbuatannya Kedua Pelaku orang Tua Bayi Perempuan tersebut saat ini di tahan di Mapolres Ende dan Terancam Pidana sesuai Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.(Humas Polres Ende)
(Jordy)