
NTT, dettiknews.com.Personel Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Manggarai Barat menangkap 2 pemuda di Labuan Bajo lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.
Dua orang yang ditangkap berinisial S (26) dan MS (25) itu sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan keliling menggunakan sepeda motor di Labuan Bajo.
S dan MS yang berasal dari Bima,Nusa Tenggara Barat (NTB) itu selama ini berdomisili di Lembor, Manggarai Barat. Mereka diduga menguasai,memiliki, dan menyimpan sabu.
“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos AD Siok, Rabu (29/1/2025) malam.
Matheos mengatakan S dan MS ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo pada Jumat (24/1/2025). Penangkapan mereka berawal informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
“Petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” kata Matheos.
Ia menjelaskan S dan MS sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya berhasil ditangkap.barang haram yang dikuasai S dan MS tersebut diduga dibeli di Bima. “Untuk jaringannya masih didalami,” ujar Matheos.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap S dan MS. Keduanya positif menggunakan sabu. Mereka mengaku memakainya pertama kali pada 2019. Keduanya saat itu masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima.
“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk di bangku sekolah,” ungkap Matheos.
S dan MS beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor SatresNarkoba Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tandas Matheos.
Kami imbau untuk segenap masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan Segera bila mendengar ataupun melihat Peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang Bulu.” Imbuhnya Matheos.
(Red).