
Jakarta, dettiknews.com Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Peraturan itu diterbitkan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari pesatnya kemajuan teknologi digital.
“Ucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga kita dapat rumuskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak,” kata Prabowo saat menyampaikan sambutan di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, 28/3/2025.
“Saya sampaikan penghargaan yg sebesar- besarnya kepada semua pihak, terutama Memkomdigi, Menko PMK, tokoh-tokoh yang sangat aktif di bidang perlindungan anak, ini hasil karya dari saudara- saudara,” sambungnya.
Prabowo menekankan, penyusunan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan anak itu telah melalui pembahasan dan masukan dari semua pihak, termasuk pemerhati anak, dalam rangka melindungi anak-anak Indonesia daripada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak.
“Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan tidak dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, watak, daripada anak-anak kita,” ucap Prabowo.Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Anak-anak Indonesia harus tumbuh dengan baik dan sehat. Serta, harus tumbuh jadi manusia yang berani, optimis, berjiwa ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tua dan bangsa.
“Sehingga perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital, yang sangat berbahaya kalau tidak pengelolaan dengan baik,” pungkas Prabowo.
(Parlin)