
Padang,dettiknews.com dari Hasil Tim investigasi melakukan konfirmasi terjadap Testru WR by Whatsap terkait tandatangan PO CV Rayazka dalam pembelian beton ke PT. Tiga Laskar, Testru WR yang menandatangani dan mengetahui PO pembelian beton di PT. Tiga Laskar untuk CV. Rayazka, apa boleh sebagai PPK menandatangani mengetahui pembelian beton oleh CV.rayazka untuk pengecoran jalan utama d kampung UIN Imam Bonjol Padang ??
1.PPK Mengetahui dan menandatangani PO ke Laskar Benton.
2.Info bahwa Tanpa Bantuan Bendahara umum UIN Pekerjaan Jalan Kampus III tidak bisa selesai.
Dengan tidak meresponya oleh Testru Wr di konfirmasi by WhatsApp Tim Investigasi gabungan Media kuat dugaan Testru Wr menyalahi aturan sebagai PPK yg mengetahui dan menandatangani PO pembelanjaan beton CV.Rayazka, keras dugaan ada main mata PPK Testru Wr dengan CV. Rayazka.
Ironisnya PPK ter informasi memberikan jaminan kepada PT Tiga Laskar untuk pembelian beton kepada CV. Rayazka, ada apa dengan oknum PPK sampai menandatangani dan mengetahui pembelian beton ke PT.Tiga Laskar, sampai saat ini pembelian beton belum d bayarkan oleh CV.Rayazka ke PT. Tiga Laskas senilai 600 jutaan, lantaran tak kunjung dibayarkan PT.Tiga Laskar ahirnya membuat laporan di wilayah hukum Polsek lubuk kilangan pada tanggal 19 Juni 2023.
Setelah awak media mengkonfirmasi by WhatsApp pihak PT.Tiga laskar menyebutkan bahwa Lebih dari 600 juta yang belum terbayar, sudah Saya buat laporan polisi di wilayah hukum polsek lubuk kilangan, pada tanggal 19 Juni 2023, ucap Widodo melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketua Tim investigasi Meminta kepada Irjen investasi kemenag RI dan penegak hukum kejari atau kejati Sumbar untuk menindaklanjuti dan diusut sampai tuntas,kami awak media siap kawal kasus ini sampai tuntas sampai ke akar akarnya.
(Afri)