NTT, dettiknews.com. Untuk meningkatkan Keterampilan praktik beracara di depan pengadilan, sebanyak 102 Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan sosial Humaniora (FHSH), Universitas Flores (Uniflor) Ende menggelar kegiatan Peradilan Semu Pada, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kurikulum berbasis praktik
Yang bertujuan memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa mengenai dinamika Persidangan, mulai dari tahap pembacaan Dakwan, pemeriksaan saksi, pembuktian hingga putusan Hakim kegiatan Peradilan semua di ruangan khusus Fakultas Hukum lantai dua, sekira pada pukul” 09:00 Wita.
Dalam simulasi tersebut, mahasiswa dibagi ke dalam berbagai peran strategis, antara lain Hakim, panitera, jaksa penuntut umum, Penasihat hukum, terdakwa, saksi beberapa komponen penting lainnya, peran ini diharapkan mampu memberi gambaran nyata
Terkait fungsi dan tugas kewajibannya masing-masing aparatur penegak hukum.
Dr. Alfonsus Fa, S.H.,M.Hum, selaku
Ketua panitia dalam laporan mengatakan bahwa pelaksanaan penggelaran peradilan Semu tersebut bertujuan untuk memenuhi tuntutan kurikulum dan juga melatih keterampilan Mahasiswa dalam memberikan pengalaman praktis dalam menerapkan teori hukum yang dipelajari di kelas menjadi praktik nyata.
Serta membantu Mahasiswa memahami prosedur dan asas-asas peradilan yang sebenarnya dan melatih Mahasiswa berpikir kritis, objektif dan mampu menyelesaikan kasus hukum sesuai prosedur, selain itu juga membekali Mahasiswa dengan kompetensi dan profesionalisme serta integritas yang dibutuhkan sebagai calon hakim, Jaksa, pengacara atau partisipasi Hukum lainnya.
Melatih Mahasiswa untuk menyusun argumentasi Hukum yang persuasif dan
Menguasai seni advokasi dan memberikan pengalaman yang di dunia karir di bidang Hukum. Ucapnya Dr. Alfonsus Fa.
Sedangkan peserta peradilan semu adalah Mahasiswa semester 7 dengan berjumlah 102 Orang, dari jumlah tersebut terbagi dalam dua kelompok yaitu bidang perdata Dan bidang pidana.
Bidang pidana dibagi menjadi dua kelompok Persidangan yaitu kelompok pidana Satu Sejumlah 35 orang dengan kasus kejahatan Narkotika,kelompok pidana dua sejumlah 34 orang dengan kasus penganiayaan, sedangkan kelompok perdata hanya satu kelompok dengan jumlah 33 orang yang menyidangkan kasus wanprestasi, tutupnya” Dr. Alfonsus Fa.
Wakil Dekan bidang Akademik, Agustinus F Paskalino Dadi, S. Fil, M. Hum yang dalam sambutannya mengatakan” bahwa pelaksanaan penggelaran Peradilan semua tersebut adalah bagian dari proses akademik
Wajib bagi mahasiswa semester 7 dan itu diharapkan untuk secara serius mengikuti kegiatan yang dimaksud sehingga bisa mengetahui mekanisme praktik dalam beracara, sekaligus membuka kegiatan Penggelaran Peradilan Semu.
Dikatakan bahwa kegiatan Peradilan Semu Bukan hal formalitas tetapi merupakan sesuatu kewajiban akademik bagi Mahasiswa dan untuk itu wajib diikuti oleh para mahasiswa.” Tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor Universitas Flores atau yang mewakili Dr. Reina Virginia Nona, SE, MMA, Ketua prodi Fakultas Hukum dan sosial
Humaniora, Hendrikus Haipon,S.H, M.Hum, Kepala kejaksaan Negeri Ende atau yang mewakili pejabat, Ketua pengadilan Negeri Ende atau mewakili pejabat, pejabat yang mewakili Polres Ende, Mekabeus D Mude, Serta DPC Peradi Ende.
(Jordy Logo).
