Morowali,dettiknews.com PT Cocoman (PT CCM) melalui Anthonny Wiebisono, S.H,”memberikan klarifikasi resmi Atas viralnya di sebuah pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pertambangan di wilayah Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tertulis yang resminya oleh Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono, SH, manajemen perusahaan membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Namun, PT CCM menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti dari mana dasar hukum maupun bukti yang menjadi landasan tindakan tersebut.
PT CCM bahwa sejak diberlakukan nya larangan ekspor mineral pada awal tahun 2014, perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan. Saat ini, perusahaan masih dalam proses pengurusan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang hingga kini belum selesai akibat perubahan regulasi dari pemerintah.
“Sehingga tuduhan tersebut tidak benar mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa RKAB dan tanpa melaksanakan kewajiban lainnya,” tegas manajemen PT CCM. (1/5/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2015 PT CCM sempat merencanakan pembangunan smelter bersama perusahaan afiliasi. namun rencana tersebut batal setelah proses perizinan yang memakan waktu hingga dua tahun membuat investor mengundurkan diri.
Tertuang dalam perkara hukum yang sedang berjalan, PT CCM mengungkapkan bahwa penyelidikan oleh Kejati Sulawesi Tengah mencakup dua isu utama, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK persetujuan “kepentingan umum” terminal khusus, serta dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa RKAB.
Manajemen PT CCM menilai bahwa kedua perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan satu sama lain.mereka juga membantah adanya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Selain itu, PT CCM mengungkap bahwa laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berasal dari seorang mantan direktur utama berinisial BD, yang sebelumnya telah diberhentikan pada tahun 2022. BD disebut juga tengah menghadapi sejumlah perkara hukum di berbagai wilayah, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Anthonny Wiebisono, SH, menjelasakan’, PT CCM juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak relevan, karena sejumlah dokumen asli seperti sertifikat tanah turut disita meski tidak berkaitan langsung dengan perkara yang diselidiki
Perusahaan juga mempertanyakan dasar penyitaan terhadap material berupa ore nikel yang disebut merupakan sisa hasil tambang sebelum tahun 2014, saat perusahaan masih aktif beroperasi.
PT CCM berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dapat bekerja secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.
“Seharisnya Penyidik hendaknya tidak menjadi perantara dalam konflik internal atau sengketa pihak ketiga, melainkan fokus pada penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tutup pernyataan tersebut.
(Afri)
