Jakarta,dettiknews.com Sebuah proyek berskala besar di Jalan Marunda Baru, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan warga. Lokasinya berada di jalan yang relatif sempit dan berada di dekat area Sekolah Dasar, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, keselamatan, serta gangguan aktivitas masyarakat sekitar. Sabtu, (13/06/2026).
Ironisnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap. Bahkan, saat dikonfirmasi Redaksi, pihak Kelurahan Marunda mengaku tidak mengetahui secara detail proyek yang sedang berjalan tersebut.
“Saya taunya izinnya cuma di depannya dibuat apa saya nggak tahu, bahkan nggak tahu segede itu proyeknya. Itu sih katanya izinnya lagi diurus, tapi sampai sekarang nggak ada,” ujar Lurah Marunda, Victor, saat dikonfirmasi redaksi dettiknews, com
Warga mempertanyakan bagaimana proyek dengan skala besar dapat berjalan tanpa adanya kejelasan izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) maupun sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sekitar.terlebih, kawasan Jalan Marunda Baru selama ini sudah dipenuhi aktivitas garasi dan depo truk kontainer yang kerap menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan lalu lintas.
Masyarakat khawatir keberadaan proyek baru tersebut akan semakin memperparah kondisi wilayah yang selama ini sudah terbebani oleh aktivitas kendaraan berat. Kebisingan proyek yang berlangsung setiap hari juga disebut mengganggu kenyamanan warga dan aktivitas belajar anak-anak di sekitar lokasi.
Lebih mengejutkan lagi, pihak Kecamatan Cilincing juga disebut tidak mengetahui secara jelas terkait proyek tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan koordinasi antarinstansi dalam mengawal pembangunan di wilayah Jakarta Utara.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Jika memang proyek tersebut belum mengantongi izin yang sesuai ketentuan, maka kegiatan pembangunan seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara juga didesak untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut. Jangan sampai kepentingan investasi dan bisnis mengorbankan kenyamanan, keselamatan, serta kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Penataan kota yang baik harus dimulai dari penegakan aturan. Proyek yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai peruntukan wilayah seharusnya tidak diberikan ruang untuk berkembang. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dan semakin memperparah semrawutnya tata kelola kawasan Marunda yang saat ini sudah dipadati aktivitas truk dan kontainer.
(Baretha,S)