Tanah Bumbu, dettiknews.com Kalimantan Selatan Sorotan publik mengarah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terkait isu rangkap jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola. BIP Birokrasi Instansi pemerintahan. Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, transparansi, serta potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugas pelayanan publik sementara presiden Prabowo Subianto lagi giat giatnya Berbenah dalam nota keputusan Registrasi Instansi .
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya sejumlah pejabat yang menjalankan lebih dari satu posisi strategis, di antaranya H. Firdaus selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, Adi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut merangkap tugas sebagai Kepala Bagian Umum, sementara Dabuy selaku Kepala Dinas Perhubungan disebut merangkap jabatan sebagai Direktur PDAM Tanah Bumbu.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari masyarakat serta organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Tanah Bumbu, termasuk Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Perwakilan LP2KP menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencermati persoalan tersebut dan menilai rangkap jabatan perlu dikaji secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan pemerintahan.
“Ketika seorang pejabat memegang lebih dari satu kewenangan strategis, tentu perlu ada kajian mendalam mengenai potensi benturan kepentingan, efektivitas pengawasan, serta dampaknya terhadap pelayanan publik,” ujar salah satu perwakilan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.tgl.16 Juni 2026
Menurutnya, konsentrasi kewenangan pada satu pejabat dalam beberapa posisi dapat menjadi tantangan tersendiri bagi sistem pengawasan internal apabila tidak disertai mekanisme pengendalian yang kuat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga.
LP2KP juga menyoroti pentingnya kesesuaian kebijakan tersebut dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana semangat yang terkandung dalam regulasi terkait penyelenggaraan negara dan aparatur sipil negara.
“Kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik publik. Perlu ada penjelasan resmi dan kajian dari pihak berwenang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang jelas,” tegasnya.
LP2KP Kalsel menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi serta mendorong dilakukannya evaluasi kepada instansi terkait, termasuk meminta perhatian aparat pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.
Menurut LP2KP, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Jabatan publik adalah amanah. Setiap kebijakan harus dipastikan berjalan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami akan terus mengawal persoalan ini agar pemerintahan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Parlin)