Jakarta dettiknews.com Said Iqbal, juga sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Menjawab pertanyaan saat wawancara oleh wartawan.tgl 4/Juli /2026
Sebelumnya Bagaimana respons Istana terkait kasus penyekapan dan penganiayaan pekerja di Jakarta Pusat tersebut?
Kasus penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Terus terang Saya datang membawa amanat Presiden Prabowo.
Serta Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan, bukan dengan main hakim sendiri tegas presiden Prabowo Subianto .
Apa fokus utama Anda saat mengunjungi salah satu korban di kediamannya di Jakarta Barat?
Dalam kunjungan tersebut, saya memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para korban, baik dalam aspek kesehatan, hukum, maupun ketenagakerjaan. Menurut saya, Presiden memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut karena tindakan penyekapan, penganiayaan, hingga penyiksaan terhadap pekerja merupakan pelanggaran hukum sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia sebab terbentuk nya Negara Atas dasar jaminan Rakyat .
Langkah apa yang dilakukan Pemerintah untuk memulihkan kondisi korban?
Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini ditanggung Pemerintah. Termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialaminya. Negara harus hadir memulihkan kondisi para korban.
Bagaimana dengan hak-hak ketenagakerjaan para korban, mengingat status kerja mereka yang sedang ditelusuri?
Saya mendapat mandat untuk memastikan seluruh hak para korban tidak diabaikan, baik hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan. Kami sedang menelusuri status hubungan kerja para korban dan saya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka dipenuhi. Kalaupun pekerja informal, mereka tetap berhak memperoleh perlindungan negara.
Lalu bagaimana dengan nasib perusahaannya?
Kami akan menelusuri kembali status perusahaan tersebut, apakah masuk kategori perusahaan formal atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, yang pasti mereka adalah pekerja dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan. Status perusahaan tidak mengurangi kewajiban negara untuk melindungi para pekerja.
Kasus ini sudah ditangani Kepolisian, apa harapan Anda?
Saya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Saya juga meminta agar korban maupun tim kuasa hukum memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung agar dapat bekerja tanpa intimidasi. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya bahkan telah berkoordinasi dengan Kapolri agar kasus tersebut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ungkapnya
( Parlin )