Jakarta, dettiknews.com Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas lembaga peradilan melalui pengawasan etik yang profesional, objektif, dan proporsional. Meski pengawasan merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah peradilan, pelaksanaannya tidak boleh memasuki ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, 3 Agustus 2026.
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus memperkuat sinergi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, sekaligus memastikan independensi kekuasaan kehakiman tetap terpelihara sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurutnya, pengawasan etik dan independensi hakim merupakan dua prinsip yang harus berjalan berdampingan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan akuntabilitas aparat peradilan, sementara independensi hakim menjadi fondasi utama agar proses penegakan hukum berlangsung bebas dari intervensi pihak mana pun.
Prof. Yanto juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun demikian, MA berkewajiban memastikan penilaian etik tidak bercampur dengan persoalan teknis yudisial yang hanya dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Pengawasan etik dan independensi hakim bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar peradilan Indonesia semakin berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Prof. Yanto.
Dalam kesempatan yang sama, Humas Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang menghadiri konferensi pers. Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk klarifikasi setelah Komisi Yudisial menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan input data terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
Konferensi pers dihadiri sekitar 50 perwakilan media massa nasional. Sekitar 30 media berada di bawah koordinasi Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) yang dipimpin Ketua Umum Syamsul Bahri dan Sekretaris Ali Hanafiah. Selain itu, sejumlah jurnalis dari media cetak, televisi, elektronik, dan media siber turut mengikuti seluruh rangkaian konferensi hingga sesi tanya jawab berakhir.
Melalui penegasan tersebut, Mahkamah Agung berharap penguatan pengawasan etik dan penghormatan terhadap independensi hakim dapat berjalan seimbang, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus meningkat serta tercipta sistem peradilan yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
(Red)