Kalsel, dettiknews.com Akuntabilitas Kepala Dinas PU Balangan Dipertanyakan dalam Proyek Gedung Ditreskrimsus Polda Kalsel Lanjutan
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyoroti paket pekerjaan Pembangunan Gedung Ditreskrimsus Polda Kalsel Lanjutan yang tercatat menggunakan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp6,5 miliar.
Paket pekerjaan ini menimbulkan pertanyaan Publik menjadi sorotan serius karena berlokasi di luar wilayah Kabupaten Balangan, namun pembiayaannya bersumber dari APBD Balangan, hal ini patutut dipertanyakan. dalam Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa APBD harus digunakan untuk kepentingan daerah bersangkutan dan tidak boleh dialihkan untuk proyek di luar wilayah kewenangan.
Lebih jauh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan peringatan keras agar pemerintah daerah tidak menggunakan dalih “proyek strategis” untuk mengurangi porsi belanja pendidikan. Sesuai amanat undang-undang, minimal 20% APBD wajib dialokasikan untuk pendidikan. Jika proyek ini menggeser mandatory spending pendidikan, maka bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah praktik korupsi dengan dalih pembangunan strategis.
Dengan demikian, proyek ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal legalitas alokasi anggaran, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi yang merugikan masyarakat Balangan.
Potensi Pelanggaran dan Korupsi
Pertama, terdapat indikasi maladministrasi karena penggunaan APBD Kabupaten Balangan untuk membiayai proyek pembangunan Gedung Ditreskrimsus Polda Kalsel Lanjutan yang berlokasi di luar wilayah kewenangan daerah. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat Balangan, bukan dialihkan ke proyek eksternal.
Kedua, proyek ini berpotensi menimbulkan pelanggaran mandatory spending, khususnya apabila dana pendidikan yang wajib dialokasikan minimal 20% dari APBD dikurangi demi pembiayaan proyek tersebut. Jika hal ini terjadi, maka bukan hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga merugikan hak masyarakat Balangan atas akses pendidikan yang layak.
Ketiga, terdapat celah korupsi yang nyata. Dalih “proyek strategis” sering dijadikan alasan untuk mengalihkan anggaran tanpa transparansi, sehingga membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan. Risiko mark-up anggaran, kolusi dalam proses tender, hingga pengalihan dana tanpa mekanisme akuntabel menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai.
Keempat, aspek akuntabilitas Kepala Dinas PU Balangan patut dipertanyakan. Sebagai penanggung jawab teknis, Kepala Dinas memiliki kewajiban memastikan setiap paket pekerjaan sesuai aturan dan peruntukan. Persetujuan terhadap proyek ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal, serta membuka dugaan bahwa keputusan tersebut tidak semata-mata berdasarkan kepentingan publik, melainkan berpotensi mengandung motif lain yang merugikan daerah.
LP2KP menilai proyek ini berpotensi menjadi modus korupsi anggaran daerah.dengan nilai pagu yang besar, publik berhak mempertanyakan dasar hukum, mekanisme hibah, serta transparansi proses tender. Tanpa landasan yang jelas, proyek ini bukan hanya melanggar aturan tata kelola keuangan daerah, tetapi juga mengorbankan hak masyarakat Balangan atas belanja pendidikan dan layanan publik.
“APBD Balangan harus kembali pada rakyat Balangan. Mengalihkan dana untuk proyek di luar wilayah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kami menuntut transparansi penuh dan pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas LP2KP. tgl 11/8/2026
“Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Penggunaan APBD Balangan untuk proyek di luar wilayah jelas menyalahi prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. Kami di DPW-LP2KP Provinsi Kalsel menegaskan bahwa setiap rupiah APBD harus kembali kepada rakyat daerah bersangkutan. Jika dana pendidikan dan layanan publik dikorbankan demi proyek strategis di luar wilayah, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan. Kami mendesak aparat penegak hukum,(APH) termasuk KPK, untuk turun tangan mengawasi dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat Balangan.”tutupnya.
(Red)