Jakarta,dettiknews.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas secara ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam penindakan yang dilakukan pada 13 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp60 miliar.
Pengungkapan tersebut melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China yang diketahui hendak membawa emas batangan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Keduanya diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebelum keberangkatan menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang dilakukan jajarannya terhadap pergerakan penumpang dan barang yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan.
“Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar,” ujar Djaka dalam keterangannya di Jakarta, pada (18/8/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari analisis intelijen dan pengawasan mendalam terhadap aktivitas penumpang.
Menurut Hengky, petugas memberikan perhatian khusus kepada dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860 dengan tujuan Hong Kong. Keduanya kemudian diketahui menunjukkan pola pergerakan yang mencurigakan dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat Bea dan Cukai.
“Untuk kronologinya, yang pertama, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong,” kata Hengky.
Untuk memastikan proses pengawasan berjalan optimal, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), pihak maskapai, serta petugas imigrasi. Pemantauan dilakukan secara tertutup terhadap pergerakan kedua penumpang hingga keduanya berada di area keberangkatan.
Petugas kemudian melakukan intersepsi terhadap kedua target di sekitar boarding gate. Saat itu, keduanya telah berada di area steril bandara dan tengah bersiap untuk menaiki pesawat.
Hengky mengatakan penindakan dilakukan sekitar pukul 23.20 WIB, atau sekitar 30 menit sebelum pesawat dijadwalkan lepas landas pada pukul 23.50 WIB dari boarding gate 10.
“Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa oleh kedua penumpang dengan jumlah berbeda.
Penumpang berinisial ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan total berat 8,237 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp22,2 miliar.
Sementara itu, penumpang berinisial ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan dengan total berat 14,080 kilogram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Jika digabungkan, kedua barang bukti tersebut berjumlah 30 keping emas dengan berat 22,317 kilogram dan nilai sekitar Rp60 miliar.
Bea Cukai menyebut emas tersebut hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Upaya membawa barang bernilai tinggi ke luar negeri tanpa pemberitahuan dan dokumen yang diwajibkan menjadi perhatian serius aparat karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta melanggar ketentuan ekspor.
Kedua WNA tersebut kini telah diamankan oleh Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul emas, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor melalui Bandara Soekarno-Hatta, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas yang berpotensi diselundupkan ke luar negeri.
Dengan pengungkapan tersebut, aparat Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik penyelundupan dan memastikan setiap barang yang keluar dari wilayah Indonesia memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ervinna