Jakarta,dettiknews com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda Nomor 24, RT 012/RW 011, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026. Penetapan itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan pengosongan dan penyerahan objek eksekusi.
Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan beserta turutannya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5063 atas nama Rentarose Valenti. Luas tanah tercatat 449 meter persegi dan berlokasi di wilayah Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam dokumen penetapan disebutkan, objek tersebut berkaitan dengan proses lelang yang dituangkan dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024.
Didahului Proses Aanmaning
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Jakarta Timur telah melakukan tahapan aanmaning atau peneguran terhadap Termohon Eksekusi.
Tahapan tersebut tercatat dalam Berita Acara Peneguran Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jkt.Tim dan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, 20 Agustus 2025, serta 3 September 2025.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan tahapan aanmaning telah dilaksanakan secara sah dan patut. Namun, objek yang dimohonkan eksekusi belum dikosongkan secara sukarela sehingga Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
Terdapat Perkara Bantahan
Dalam konteks perkara, tercatat pula perkara bantahan Nomor 510/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim yang diajukan Eddy Ihut Siahaan dan Rentarose Valenti.
Perkara tersebut telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 11 Mei 2026. Majelis mengabulkan eksepsi Terbantah I dan menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Para Pembantah juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp586.500.
Salah satu pertimbangan majelis berkaitan dengan persoalan formil, termasuk mengenai dugaan kurang pihak atau plurium litis consortium. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan pada pokok sengketa.
Selain itu, dokumen penetapan eksekusi mencatat perkara bantahan Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim. Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara yang dirujuk dalam penetapan, perkara tersebut ketika penetapan dibuat masih dalam proses persidangan.
Panitera: Pelaksanaan Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Pelaksanaan eksekusi di lokasi dilakukan setelah Panitera PN Jakarta Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor 12601/PAN.PN.W10-U5/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
Tim pelaksana terdiri atas Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Singgih Hariyono, S.H., M.H., serta sejumlah jurusita, jurusita pengganti dan aparatur pendukung PN Jakarta Timur.
Panitera PN Jakarta Timur Rudy Hartono mengatakan, pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan sesuai dengan surat penetapan dan sudah memiliki dasar hukum,” ujar Rudy kepada awak media.
Rudy menyebut pelaksanaan di lapangan berlangsung lancar dan kondusif. Menurutnya, sempat terdapat kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, namun persoalan tersebut dapat diselesaikan setelah petugas memberikan penjelasan mengenai dasar dan prosedur pelaksanaan eksekusi.
“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada kendala berarti di lapangan. Semua berjalan kondusif. Memang awalnya ada sedikit kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, tetapi setelah kami memberikan penjelasan kepada Termohon, akhirnya pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dalam penetapan eksekusi, PN Jakarta Timur memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek kepada Pemohon Eksekusi. Penetapan tersebut juga membuka kemungkinan penggunaan bantuan aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia apabila diperlukan.
Sementara itu, biaya yang timbul dalam pelaksanaan permohonan eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.
Penetapan eksekusi ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., pada 16 Juli 2026. Adapun Surat Tugas pelaksanaan eksekusi tertanggal 24 September 2026 ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Efendi.
Dengan pelaksanaan pengosongan pada Selasa, 29 September 2026, PN Jakarta Timur menjalankan tahapan eksekusi sebagaimana penetapan yang telah diterbitkan.
Adapun perkara-perkara bantahan yang tercatat dalam dokumen pengadilan merupakan bagian dari konteks perkara dan perlu dibedakan dari tindakan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengadilan dan keterangan pejabat PN Jakarta Timur, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta dan informasi yang tersedia.
(Red)