Jakarta dettiknews.com Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka menawarkan jalan justice collaborator bagi para koruptor di Kompleks Kejaksaan Agung :6-10-2026. merupakan manuver politik penegakan hukum yang patut dibedah secara mendalam.
Di satu sisi, langkah ini adalah upaya pragmatis untuk mempercepat pemulihan aset (asset recovery) Negara. namun di sisi lain, kebijakan ini memicu pertanyaan kritis tentang keadilan fiskal dan efektivitas reformasi struktural, terutama terkait mega-korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Pesan Presiden yang mengimbau koruptor untuk “membersihkan diri” dan mengembalikan uang hasil korupsi demi peringanan hukuman langsung direspons oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Melalui pandangannya, Susi menarik garis lurus yang sering kali luput dari pembahasan hukum: korelasi antara korupsi SDA, pembengkakan utang negara, dan beban ekonomi rakyat kelas menengah ke bawah.
Pernyataan Susi Pudjiastuti membongkar realitas pahit ekonomi makro Indonesia. Korupsi di sektor SDA tidak sekadar merugikan negara di atas kertas, tetapi secara langsung menciptakan sistem ekonomi yang menindas.
Mekanismenya sangat logis: ketika potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) triliunan rupiah dari hutan, tambang, dan laut menguap akibat manipulasi perizinan atau eksploitasi ilegal, kas negara mengalami defisit kronis.
Untuk membiayai operasional negara dan janji pembangunan, pemerintah terpaksa mengambil dua jalan pintas:
“Memperluas basis pajak dan menaikkan tarif pungutan yang memukul langsung daya beli masyarakat (seperti PPN atau pemotongan subsidi). Susi Pudjiastuti menyoroti dampak sistemik korupsi SDA,
Rakyat kecil dan kelas menengah pada akhirnya dipaksa mensubsidi kebocoran anggaran yang dinikmati oleh segelintir oligarki. Seandainya tata kelola SDA bersih dari korupsi, kekayaan alam Indonesia lebih dari cukup untuk mendanai pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan tanpa harus mewariskan tumpukan utang kepada generasi muda .
Analisis Kritis: Celah dalam Pendekatan Persuasif
Tawaran pengampunan bersyarat dari Presiden Prabowo memiliki rasionalitas dari sudut pandang penyelamatan keuangan.mengejar aset di luar negeri atau membongkar lapisan perusahaan cangkang (shell companies) membutuhkan waktu bertahun-tahun dan biaya peradilan yang mahal. Pendekatan justice collaborator memotong birokrasi tersebut.
Namun, terdapat tiga catatan kritis terhadap strategi ini:
Batas Toleransi Keadilan: Mengembalikan uang korupsi tidak serta-merta menghapus dampak destruktif dari kejahatan tersebut (seperti kerusakan ekologis hutan yang tidak bisa pulih hanya dengan denda administratif).
Hukum harus tetap menjamin efek jera agar “pengembalian aset” tidak sekadar dianggap sebagai biaya operasional (cost of doing business) oleh para kartel.
Ancaman “Deep State” dan Sabotase: Pengakuan Presiden mengenai adanya “perlawanan diam-diam” dan “sabotase dari dalam” mengonfirmasi bahwa korupsi SDA di Indonesia bukan dilakukan oleh aktor tunggal, melainkan sindikat yang melibatkan birokrat, aparat penegak hukum, dan elite politik. Pendekatan moralistik tidak akan mempan melawan sistem yang sudah terinstitusionalisasi ini.
(Parlin)