BEKASI, dettiknews.com Gelombang solidaritas wartawan se-Bekasi Raya bersiap menyuarakan pesan tegas pada Kamis, 15 Oktober 2026. Mengusung tema “Satukan Suara, Nyalakan Keberanian”, aksi damai ini digagas oleh para wartawan yang tergabung dalam PWI Bekasi Raya, SMSI Kabupaten Bekasi, IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, FWBR Bekasi, FPWI Bekasi, serta berbagai organisasi wartawan lainnya.
Dengan semangat “Jangan Takut Bersuara, Jangan Lelah Membela Marwah Jurnalis”, gerakan ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pers bukan musuh kekuasaan, melainkan bagian penting dari demokrasi. Sebab, di balik pena dan kamera, terdapat hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memastikan kepentingan publik tidak terkubur oleh tembok birokrasi. Ketika marwah jurnalis dipertaruhkan, yang perlu berdiri bukan hanya wartawan, melainkan seluruh elemen yang meyakini bahwa kebebasan pers merupakan salah satu napas demokrasi.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Para peserta direncanakan berkumpul di Gedung Juang terlebih dahulu pada pukul 07.30 WIB, kemudian berangkat bersama pada pukul 08.15 WIB menuju lokasi aksi.
Konsolidasi lintas organisasi ini diharapkan menjadi simbol persatuan insan pers tanpa sekat media, organisasi, maupun kepentingan kelompok. Pesan yang hendak ditegaskan sederhana, tetapi mendasar: wartawan boleh berbeda ruang redaksi, berbeda sudut pandang, dan berbeda cara menyampaikan berita, tetapi ketika kehormatan profesi serta kebebasan jurnalistik menghadapi persoalan, solidaritas harus tetap menyala.
Aksi solidaritas tersebut direncanakan berlangsung secara damai, tertib, dan bermartabat; bukan untuk menebar permusuhan, melainkan menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum.
Landasan perjuangan wartawan se-Bekasi Raya bertumpu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Penjelasan pasal ini menerangkan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perlindungan tersebut bukan kekebalan hukum, bukan pula pembenaran atas tindakan yang melanggar etika, melainkan jaminan agar kerja jurnalistik dapat berlangsung tanpa ancaman atau perlakuan sewenang-wenang. Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pers sebagai sarana pemenuhan hak masyarakat atas informasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik. Artinya, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Pers tidak meminta kekebalan, tetapi menuntut penghormatan terhadap hukum; pers tidak menolak kritik, tetapi menolak apabila perbedaan diselesaikan dengan intimidasi atau penghinaan.
Dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 4, mengatur kode etik dan kode perilaku ASN untuk menjaga martabat serta kehormatan aparatur dan kepentingan bangsa dan negara. Nilai dasar ASN menekankan pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptivitas, dan kolaborasi.
Prinsip-prinsip tersebut semestinya tercermin dalam sikap profesional, komunikasi yang santun, serta kesediaan menghadapi pertanyaan dan kritik secara proporsional. Jabatan publik bukan ruang untuk membungkam ketidaknyamanan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dengan integritas.
Meski demikian, dugaan pelanggaran etik maupun hukum tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, konteks, dan mekanisme yang berlaku. Tidak setiap perselisihan otomatis merupakan pelanggaran. Namun, apabila terdapat persoalan yang menyangkut perlakuan terhadap jurnalis, keterbukaan, klarifikasi, dan evaluasi objektif merupakan jalan yang lebih bermartabat daripada membiarkan polemik berkembang tanpa penyelesaian.
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang menjadi fokus perjuangan. Pertama, mendorong evaluasi dan pertanggungjawaban pejabat terkait berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan. Kedua, menuntut komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghormati martabat insan pers serta membangun komunikasi profesional, terbuka, dan tidak diskriminatif dengan wartawan. Ketiga, mengawal proses hukum secara profesional dan tuntas apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.
Ketiga tuntutan ini bukanlah vonis terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar setiap persoalan memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil. Prinsipnya tegas: tidak ada pihak yang boleh ditempatkan di atas hukum, tetapi tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah sebelum fakta dan bukti diperiksa melalui proses yang semestinya. Yang dituntut bukan penghakiman, melainkan akuntabilitas; bukan pembalasan, melainkan keadilan.
Lebih dari sekadar demonstrasi, aksi solidaritas ini menjadi ujian kedewasaan demokrasi di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah diharapkan membuka ruang komunikasi, memberikan tanggapan secara proporsional, serta memastikan bahwa hubungan antara birokrasi dan pers dibangun di atas rasa saling menghormati. Di sisi lain, para peserta aksi juga berkewajiban menjaga ketertiban, menghindari provokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyampaikan aspirasi secara damai.
Kritik tidak harus kehilangan kesantunan untuk menjadi tajam; keberanian tidak membutuhkan kebencian untuk menjadi kuat. Ketika pejabat berani menjawab pertanyaan dan pers bersedia menguji setiap informasi berdasarkan fakta, kepentingan masyarakatlah yang memperoleh manfaat. Sebaliknya, ketika dialog digantikan ketegangan dan komunikasi tertutup oleh ego, kepercayaan publik berisiko menjadi korban. Karena itu, aksi 15 Oktober diharapkan menjadi pintu menuju evaluasi, perbaikan, dan hubungan yang lebih sehat antara pers dan pemerintah.
Kamis, 15 Oktober 2026, harus menjadi momentum ketika solidaritas berbicara lebih lantang daripada perpecahan. Jika kelak dikenang sebagai “HARI KESAKTIAN PERS”, maknanya harus tumbuh dari keberanian membela kebenaran, keteguhan menjaga etika, dan komitmen menegakkan keadilan; bukan dari kebencian terhadap individu atau institusi tertentu.
Pena yang bermartabat tidak perlu memfitnah untuk menjadi tajam, sebagaimana kekuasaan yang berwibawa tidak perlu membungkam kritik untuk membuktikan kekuatannya.
Dari Gedung Juang Tambun menuju Kantor Bupati Bekasi, pesan yang dibawa harus tetap satu: persatuan, kedamaian, dan penghormatan terhadap hukum. Pena tak untuk dibungkam, kebenaran tak untuk ditundukkan. Pers bersatu, pers bermartabat, pers cinta damai! Sebab, ketika jurnalis berdiri menjaga marwah profesinya, sesungguhnya mereka juga sedang menjaga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
(Win)