Jakarta, dettiknews.com- Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026)
Penyegelan dimulai pukul 10.30 WIB dengan pemasangan garis peringatan dari Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta pada pintu masuk. Lalu petugas melanjutkan memasang banner merah bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)” dari balik pintu kaca. Kasudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tak mengantongi izin, dan warga sekitar Resah karena berisik. “Hari ini kami sudah melaksanakan penyegelan di lokasi Fourthwall Padel. di mana (lapangan) padel ini belum mengantongi izin,” kata Andy kepada wartawan di lokasi, Selasa.
Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Fourthwall di Cilandak karena tanpa surat izin ditambah dengan Keluhan Warga yang terganggu kenyamanan nya,
Menurut dia, langkah ini diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah RI nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. “Sesuai aturan yang ada, PP 16 dan PP 21 itu disegel tersebut,” kata dia. Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jaksel, Dertha Eko Wibowo mengatakan” pengelola diharuskan memenuhi syarat-syarat tertentu untuk pihak Sudin Citata dapat menerbitkan izin PBG yang seharusnya sejak awal sudah dimiliki pengelola. “Ini kami kan sudah di pihak pemilik juga sudah berhubungan sama kami, proses izin juga sudah masuk, memang ada satu syarat yang masih belum dipenuhi. makanya kami tunggu,” kata Dertha di kesempatan yang sama. Jika nantinya izin tidak terbit, pemerintah baru bisa menerbitkan surat perintah pembongkaran (SPP). Penyegelan ini bermula dari keluhan warga yang mengalami gangguan kebisingan dari aktivitas lapangan di bangunan tersebut.
(Red)
