Lampung,dettiknews.com Rp100 miliar berpindah tangan dengan satu istilah yang terdengar ringan: “titipan”. Dana dari PT. P itu beredar di tengah perkara lahan Register 44 yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Sebagian pihak menyebutnya sebagai pengembalian kerugian negara. Namun, publik belum melihat dasar yang terang: kerugian negara apa, dihitung oleh siapa, dan melalui mekanisme hukum yang mana.
Ketidakjelasan itu kini berkelindan dengan situasi di lapangan yang kian mengkhawatirkan.
Di tengah status lahan yang disebut status quo, beredar isu kuat bahwa pemilik HGU PT. P akan membuka tebang melalui para penggarap—panen tebu yang disiapkan dalam waktu dekat. Aktivitas ini, jika benar terjadi, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia berpotensi merusak objek perkara yang seharusnya dijaga tetap utuh selama proses hukum berlangsung.
Dalam praktik hukum, status quo bukan formalitas. Ia adalah pagar. Tidak boleh ada aktivitas yang mengubah kondisi lahan—termasuk panen skala besar yang jelas bernilai ekonomi. Setiap tindakan di atas lahan sengketa dapat memengaruhi pembuktian dan bahkan arah putusan.
Namun yang muncul justru sebaliknya: tidak ada pernyataan terbuka, tidak ada larangan tegas, tidak ada tanda-tanda penegakan di lapangan.
Pertanyaannya menjadi langsung dan tak bisa dihindari: Apa langkah Kejaksaan Tinggi Lampung?
Apakah institusi penegak hukum itu tengah bekerja dalam diam? Ataukah memilih berdiam diri di tengah potensi pelanggaran yang kasat mata? Lebih jauh, sebagian kalangan mulai mengajukan tudingan serius—apakah hukum sedang dikangkangi oleh kepentingan yang lebih besar?
Seorang pengamat hukum agraria menyebut situasi ini sebagai “ujian integritas”. Menurutnya, ketika ada aliran dana besar yang belum jelas konstruksi hukumnya, lalu di saat yang sama objek perkara tetap dikelola secara ekonomi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus—melainkan kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Istilah “titipan” pun tak kalah problematis. Dalam praktik hukum pidana, pengembalian kerugian negara memiliki jalur yang jelas: audit, penetapan, dan proses peradilan. Jika uang Rp100 miliar itu memang bagian dari pengembalian, publik berhak melihat dokumennya. Jika tidak, maka istilah “titipan” justru membuka ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Register 44 kini menjadi lebih dari sekadar sengketa tanah. Ia menjelma menjadi barometer: apakah hukum mampu berdiri tegak di tengah tekanan, atau justru melunak saat diuji.
Jika benar panen tebu dilakukan oleh para penggarap di atas lahan berstatus status quo, maka itu bukan lagi sekadar isu. Itu adalah peristiwa hukum.
Dan pada titik itu, diam bukan lagi pilihan aman. Diam adalah sikap—dan dalam perkara ini, sikap akan dinilai publik.
(Win)
