Way Kanan – Dugaan hubungan terlarang antara dua oknum pegawai di lingkungan SPPG Negeri Besar Way Kanan tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah istri salah satu pegawai berinisial MHY mengungkap adanya dugaan perselingkuhan antara suaminya dengan rekan kerja berinisial DF, yang diketahui menjabat sebagai ahli gizi.
Awak media berhasil menghubungi salah satu pihak dalam hal ini istri MHY.Menurut keterangan istri MHY yang berinisial F, dirinya mulai menaruh curiga sejak bulan Ramadan lalu. Saat itu, sang suami disebut beberapa kali tidak pulang untuk berbuka puasa di rumah dengan alasan menghadiri acara buka bersama kantor.
“Sudah lima kali tidak buka puasa di rumah. Alasannya ada acara kantor dan bersama teman-temannya. Tapi setelah saya cek ke beberapa nama yang disebut, ternyata tidak pernah ada acara itu,” ungkap F.
Kecurigaan F semakin kuat setelah MHY mulai mengunci ponsel pribadinya, padahal sebelumnya tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya pada 8 April 2026 dini hari, F mengaku berhasil membuka ponsel suaminya saat sedang tertidur sepulang kerja.
Dari ponsel tersebut, F mengaku menemukan percakapan antara MHY dan DF yang diduga menunjukkan hubungan keduanya telah berjalan cukup jauh. Dalam percakapan itu, keduanya disebut merasa hubungan mereka aman dan tidak akan menimbulkan kecurigaan karena dianggap hanya sebatas hubungan atasan dan bawahan di tempat kerja.
F juga menyebut terdapat pesan yang membuat dirinya terpukul, termasuk kiriman foto dari DF yang sedang makan dengan pesan bernada mesra kepada MHY.
Setelah persoalan mencuat, F menyebut pihak DF telah datang langsung ke rumah untuk meminta maaf. Namun hingga kini, F mengaku masih belum bisa menerima kejadian yang menurutnya telah menghancurkan kepercayaan dalam rumah tangga.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak manajemen SPPG Negeri Besar Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Informasi yang beredar menyebut MHY sudah tidak lagi bekerja di lingkungan tersebut, sedangkan DF masih aktif menjalankan tugasnya.
F menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan keputusan terkait pekerjaan suaminya. Namun ia berharap apabila benar terdapat pelanggaran etik di lingkungan kerja, maka penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Jangan sampai ada ketimpangan. Kalau memang salah, semua harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
F juga menyatakan berencana menempuh jalur penyelesaian secara adat terkait persoalan rumah tangganya, serta mempertimbangkan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke kanal pengaduan resmi agar mendapat penanganan yang adil.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, sudah beberapa kasus pernah mencuat di lingkungan SPPG ini mulai dari kondisi dapur dan makanan yang diterima dinilai tidak higienis yang sempat diangkat oleh sebuah media namun berhasil ditutupi oleh pihak manajemen SPPG ini hingga kasus pelecehan yang dilakukan oleh seseorang pegawai berinisial S kepada E.
Sebagai kontrol sosial di masyarakat, Pihak media mendorong supaya BGN melakukan penguatan pengawasan terhadap seluruh unit layanan, terutama terkait kebersihan dan sanitasi sebagai syarat mutlak keamanan pangan meliputi sterilisasi alat makan, kualitas air, alur limbah, dan kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Masyarakat juga dapat melaporkan secara aktive apabila terindikasi MArk-Up yaitu proporsi Gizi atau nilai makanan yang diterima pihak masyarakat penerima manfaat maka masyarakat secara luas selaku kontrol dapat melaporkan secara langsung ke Kanal Pengaduan Badan Gizi Nasional di 0882-9380-0268 dan 0882-9380-0376 atau di hotline 0811-1000-8008 dengan melampirkan bukti terkait pengaduan.*/Ali
