Depok,,dettiknews.com 1 Mei 2026 Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan ruang politik untuk memperjuangkan kerja yang adil, manusiawi, dan bermartabat di lingkungan kampus.
PPUI menilai, sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Indonesia (UI) masih menyisakan persoalan mendasar dalam relasi ketenagakerjaan yang dialami dosen maupun tenaga kependidikan (tendik).
PPUI menyebut dosen saat ini menghadapi tuntutan produktivitas akademik yang semakin tinggi, terutama dalam publikasi ilmiah, yang dinilai mendorong praktik kerja berbasis target layaknya “mesin produksi pengetahuan” dalam sistem industri jurnal global.
Sementara itu, tenaga kependidikan disebut menghadapi beban administratif yang besar tanpa kompensasi dan pengakuan yang setimpal. PPUI juga menyoroti adanya praktik disipliner yang dinilai berlebihan, termasuk kewajiban absensi hingga empat kali dalam sehari.
Salah satu isu utama yang disampaikan PPUI adalah belum adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) di Universitas Indonesia.
Menurut PPUI, ketiadaan dua instrumen tersebut menyebabkan relasi kerja tidak memiliki kepastian hukum yang kuat. Padahal, PKB dan PP dinilai penting untuk menjamin kepastian status kerja, standar kesejahteraan, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan.
“Tanpa PKB dan PP, pekerja berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki perlindungan kolektif yang memadai,” ujar Jemi Irwansyah, perwakilan PPUI.
PPUI juga menyoroti perubahan arah perguruan tinggi yang dinilai semakin berorientasi pada logika pasar. Transformasi ini dianggap mendorong fleksibilisasi tenaga kerja, peningkatan beban kerja, serta berkurangnya tanggung jawab institusi terhadap kesejahteraan pekerja.
Kampus, menurut PPUI, perlahan bergeser dari ruang publik pendidikan menjadi bagian dari sistem industri yang menekankan efisiensi, produktivitas, dan kompetisi global.
Dalam momentum May Day 2026, PPUI menyampaikan tuntutan utama:
1.Segera membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) di Universitas Indonesia
2.Menjamin kepastian status kerja, standar upah, serta perlindungan ketenagakerjaan
3.Menghormati hak berserikat dan berunding secara kolektif
4.Membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan dan adil
PPUI juga mengajak seluruh pekerja UI untuk bersatu menyuarakan haknya, serta mendorong pimpinan universitas membuka ruang dialog dan memulai perundingan PKB secara partisipatif.
Aksi May Day 2026 dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, dengan titik kumpul di Senayan Park, Jakarta.
PPUI menegaskan bahwa martabat universitas tidak dapat dipisahkan dari martabat kerja para pekerjanya. Mereka menilai, komitmen terhadap keadilan sosial harus hadir bukan hanya dalam wacana akademik, tetapi juga dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari.
“Universitas yang bermartabat hanya dapat berdiri di atas kerja yang bermartabat,” demikian pernyataan PPUI.
Hidup buruh! Hidup pekerja kampus.
(Win)
