Jakarta,dettiknews.com Setelah menunggu selama satu bulan, akhirnya tim penyidik Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berjanji kepada orang tua korban kasus pengeroyokan di wilayah Penjaringan, akan menangkap para pelaku jika tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi.
Kanit Satreskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Asman Hadi SH, MH kepada pihak korban mengatakan akan menyampaikan surat panggilan kepada para pelaku pada Jumat 12 Juni 2026 mendatang.
“Ya pak Kanit Satreskrim berjanji, setelah menyampaikan surat panggilan kepada para pelaku, dan jika pelaku tidak kooperatif memenuhi surat panggilan, tim penyididk akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar orang tua korban menyampaikan ucapan Kanit Satreskrim Polsek Metro Penjaringan, Rabu (10/6/2026).
Pihaknya tetap berharap agar tim penyididk untuk selalu bekerja propesional dan presisi.dan para pelaku ditangkap dan tidak dibiarkan bebas tanpa menjalani proses hukum.
“Bukti sudah cukup dan lengkap, visum ada dan saksi-saksi sudah diperiksa. Bahkan alamat para pelaku dan nomor telepon selulernya sudah disampaikan kepada penyidik,” katanya.
Kepada tim penyidik, orang tua korban tetap meminta agar kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya harus di proses hukum. Polsek Metro Penjaringan yang menangani laporan polisi soal kasus tindak pidana pengeroyokan anaknya harus diperhadapkan dihadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) DKI Jakarta, Rosid, juga meminta kepada tim penyidik Polsek Penjaringan untuk memproses kasus pengeroyokan itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia meminta kepada Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra SIK, MAP, agar jajarannya bisa menyikapi setiap pengaduan masyarakat dengan baik, profesional dan presisi.
Apalagi laporan dari korban adalah tindak pidana pengeroyokan, harusnya tim penyidik sesegera mungkin menindak lanjutinya dan menangkap para pelaku.
Laporan polisi udah berjalan sejak 10 Mei 2026, namun baru pada Rabu, 10 Juni 2026, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan kepada keluarga korban berjanji akan langsung menangkap para pelaku jika tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi.
“ Kanit sudah berjanji akan menangkap para pelaku jika tidak memenuhi panggilan polisi. bagus itu, kita lihat saja proses hukum kepada para pelaku ke depan,” ungkap Rosid, Rabu.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban pengeroyokan dengan tangan kosong di Penjaringan menyoroti lambanya penanganan laporan pengeroyokan oleh tim penyidik Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan polisi nomor LP/B/528/V/2026/SPKT/ POLSEK METRO PENJARINGAN sudah sejak 10 Mei 20026, dan kepada pihak korban tim penyidik baru menyampaikan SP2HP pengiriman pertama.
Bukti sudah cukup dan lengkap, visum ada dan saksi-saksi sudah diperiksa.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pengeroyokan berawal ketika korban bertamu ke temannya, lewat tempat dimana pelaku sering berkumpul. Tak lama, korban berpapasan dengan pelaku berinisial (IG), tanpa basa-basi pelaku bersama 4 orang temannya ikut melakukan pemukulan dengan tangan kosong secara Bersama-sama.
Akibatnya, korban mengalami luka cakar di pipi kiri, tangan kiri luka cakar, bibir kanan luka memar. Korban selanjutnya oleh keluarga di bawa ke RS Atmajaya dan mendapatkan perawatan akibat luka-luka yang dideritanya.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Gang Malina Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu siang 10 Mei 2026, dan sore harinya membuat laporan polisi ke Polsek Penjaringan.
Sementara itu, dihubungi melalui pesan Whatsapp, anggota tim penyidik Polsek Penjaringan menjelaskan bahwa berkas perkara korban pengeroyokan masih di meja Kapolsek Penjaringan dan belum turun ke tim penyidik.
“Berkas perkara laporan polisi masih di Kapolsek, dan kalo sudah turun akan segera kita tindak lanjuti,” kata anggota tim penyidik seraya mangatakan” akan mengundang lagi pihak pelapor.
(Red)