Jakarta,dettiknews.coom 21 Agustus 2026 — Perkara besar bernomor 634/Pdt.G/2025/ PN Jkt.Utr terkait tanah lokasi Apartemen Sherwood yang kini dikuasai PT Summarecon Agung Tbk, bersama sorotan tajam dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, kami tinjau secara mendalam dan utuh.
Hal‑hal yang diungkapkan sangat mendasar, menyentuh sendi kepastian hukum pertanahan nasional, serta patut menjadi perhatian serius seluruh pihak — mulai dari masyarakat luas, penyelenggara negara, hingga lembaga peradilan itu sendiri.
I. PRINSIP NE BIS IN IDEM HARUS DIPAKAI DENGAN PENUH KEHATI‑HATIAN DAN PEMBUKTIAN YANG JELAS
Prinsip ne bis in idem memang diakui hukum — “tidak boleh diperiksa dua kali atas hal yang sama” namun syarat mutlak dan tak dapat ditawar adalah: harus BENAR‑BENAR hal yang sama, objek yang IDENTIK, pihak yang sama, tuntutan yang persis sama.
Ini ditegaskan pula dalam Pasal 1917 KUHPerdata: Kekuatan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya berlaku jika bendanya, alasannya, dan tuntutannya persis sama.
Yang kami soroti tajam:
Perkara sekarang: Tanah Letter C No. 1242, Persil 896, Blok S.II, luas ± 17.204 m²
Perkara lama:
Persil 896 S.I, Persil 897 S.I — berbeda blok, berbeda nomor urut, luasnya pun nyata‑nyata berbeda besarnya
“Kalau hendak dinyatakan ‘sama persis’, di mana bukti kesamaan itu? Apakah digabung, dipecah, atau ubah batasnya — harus ada dokumen resmi yang menjelaskan alasannya! Jangan hanya karena ‘berhubungan sejarahnya’ lalu dianggap sama. Hukum menuntut kepastian, bukan sekadar cerita keterkaitan,” tegasn
Johan Sopaheluwakan.
Penerapan prinsip prosedural tidak boleh mendahului pemeriksaan fakta pokok. Kalau masih bisa diperdebatkan apakah bendanya benar‑benar sama, seharusnya perkara MASUK diperiksa pokok perkaranya, dipaparkan bukti‑bukti, lalu diputuskan.
Menutup pintu perkara sebelum terang kesamaan bendanya — itu justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
Prinsip hukum dibuat untuk menegakkan keadilan, bukan untuk menjadi tembok penghalang agar kebenaran tidak terungkap.
II. MATA‑RANTAI PERTANAHAN HARUS TERBUKA DARI AKAR HINGGA BUAHNYA — TIDAK BOLEH ADA YANG HILANG ATAU TERSEMBUNYI
Kami menegaskan hal yang paling mendasar: setiap sertifikat tanah lahir beruntun dari mata‑rantai yang utuh dan saling berkaitan. Tidak boleh ada celah, tidak boleh ada yang “tidak tahu”, tidak boleh hilang berkasnya di tengah jalan. Dasar hukumnya sangat kuat dan jelas:
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 19: Negara menjamin kepastian hukum hak atas tanah — dan untuk itu diselenggarakan pendaftaran tanah yang bersifat umum, terbuka, terus‑menerus, serta dapat diperiksa kebenarannya oleh siapa pun yang berkepentingan.
PP No. 24 Tahun 1997 jo PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah: menegaskan bahwa sertifikat adalah alat pembuktian yang kuat — TAPI kekuatannya tetap bergantung pada BENAR, JELAS, dan KONSISTENNYA data yang menjadi dasar penerbitannya.
Mulai dari asal usul tanah, riwayat peralihan, perubahan luas/batas/nomor, hingga lahirnya sertifikat berikutnya — SEMUA harus tercatat, terjelaskan, dan dapat diverifikasi.
Pasal 1320 KUHPerdata
Syarat sah perjanjian antara lain cakap membuat perikatan & sesuatu hal tertentu. Orang yang sudah wafat berhenti menjadi subjek hukum — TIDAK MUNGKIN lagi menjual tanahnya sendiri. Jika H. Abdul Halim wafat 11 Agustus 1978 lalu namanya dipakai sebagai penjual di tiga AJB tahun 1981 — maka akar peralihan hak itu sejak awal bermasalah.
Pertanyaan hukumnya menjadi sangat besar: bagaimana dokumen yang bermasalah bisa diterima petugas, diproses, lalu berulang kali melahirkan sertifikat resmi negara hingga sampai menjadi HGB atas nama PT Summarecon Agung Tbk? Di mana letak pengawasan dan pemeriksaan berjenjangnya?
Kepada BPN kami minta:
Jelaskan secara terbuka, lengkap, dan transparan seluruh mata‑rantai peralihan tanah ini. Dari asal Letter C, AJB yang dipakai dasar, perubahan data persil/blok/luas, setiap peralihan hak, hingga lahirnya sertifikat terakhir. Kalau ada yang berubah — tunjukkan alasannya, tunjukkan dokumen resminya. Kalau ada kesalahan — akui dan perbaiki. Kepastian hukum tanah rakyat tidak boleh dibangun di atas dasar yang masih misterius atau “hilang” berkasnya.
Kepada pemegang hak beritikad baik:
Memang benar sertifikat negara memiliki kekuatan hukum yang kuat. Tapi justru karena negara yang menerbitkan — maka negara wajib bisa menjelaskan asal‑usulnya dengan terang‑benderang. Sertifikat yang kuat itu lahir dari proses yang jelas dan konsisten dari awal hingga akhir.
III. KESIMPULAN & SERUAN LBH NO VIRAL NO JUSTICE
Kami dari LBH No Viral No Justice menegaskan sikap kami:
Pertama, prinsip prosedural tidak boleh dipakai untuk menghindari pemeriksaan fakta yang sebenarnya. Kalau bendanya masih bisa diperdebatkan apakah sama persis, maka perkara WAJIB masuk diperiksa pokok perkaranya. Jangan sampai rakyat beranggapan: “semakin besar nilainya, semakin sulit diperiksa kebenarannya”. Hukum harus sama tegasnya — baik untuk tanah kecil maupun tanah bernilai miliaran rupiah.
Kedua, seluruh mata‑rantai administrasi pertanahan wajib terbuka dan dapat diperiksa kebenarannya. Tidak boleh ada bagian yang dianggap “sudah sertifikat jadi tidak perlu ditanya asal‑usulnya lagi”. Justru sebaliknya — semakin sertifikat itu sah dan resmi, semakin jelas dan konsisten asal‑usul yang melahirkannya. BPN wajib menjaga, menjelaskan, dan jika diminta — membuka seluruh riwayat tanah tersebut demi kepastian hukum yang sesungguhnya.
Ketiga, kasus ini menjadi pelajaran besar: kepastian hukum tidak bisa hanya “terlihat rapi di permukaan”, tapi harus benar‑benar kokoh dari akarnya. Kalau akarnya bermasalah, bagaimanapun rapi bangunan di atasnya — tetap rapuh dan berisiko merugikan banyak pihak suatu hari nanti.
“Keadilan sejati baru terasa adil apabila seluruh prosesnya terbuka, dapat diperiksa, dan diputuskan berdasarkan fakta yang lengkap, jelas, serta konsisten — bukan sekadar berhenti di satu prinsip prosedural yang belum teruji benar‑benar diterapkan. Hukum harus melindungi yang benar, bukan melindungi yang kuat saja,” tutup Johan Sopaheluwakan.
Kami berharap perkara ini diperiksa secara mendalam, lengkap, dan berkeadilan — dan semoga seluruh mata‑rantai tanah ini akhirnya terjelaskan dengan terang, sehingga semua pihak benar‑benar tahu: siapa yang berhak, dari mana asalnya, dan apakah prosesnya benar‑benar sah menurut hukum yang berlaku.
(Baretha.S)