Jakarta, dettiknews.com Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan digitalisasi layanan publik di Kementerian Hukum serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia.
Usai bertemu Presiden Prabowo,
Supratman mengatakan Kementerian Hukum segera meluncurkan sistem layanan digital yang memungkinkan seluruh proses perizinan dan pelayanan publik dilakukan secara daring.Waktu & Kalender
Langkah tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah sekaligus meningkatkan kecepatan dan efisiensi pelayanan.
“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” kata Supratman.
“Selain membahas digitalisasi, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang kini telah mencapai sekitar 83.960 pos yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Posbankum menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mendapatkan akses awal terhadap bantuan dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal.
Dari puluhan ribu Posbankum tersebut, tercatat sekitar 16.000 aduan telah masuk. Sebanyak 14.000 kasus di antaranya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” jelas nya Supratman.
Menurut Supratman, penyelesaian melalui Posbankum juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Mekanisme tersebut memungkinkan perkara tertentu diselesaikan di tingkat masyarakat tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.
“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan.
” Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” Ujarnya
Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui mekanisme bantuan hukum secara gratis.
Supratman memastikan pemerintah akan terus mendorong agar masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh akses bantuan secara mudah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan mengenai pembenahan tata kelola pemerintahan kepada kementerian dan lembaga. Politik
Supratman mengatakan arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepala BRIN, serta Kepala BNN.
“Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden intinya Presiden menginginkan seluruh Kementerian Lembaga, termasuk hari ini kami bersama-sama dengan Mendiktisaintek kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN, inti pesan Bapak Presiden
yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih tegas presiden
(Parlin)